KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia/Bandar Udara Halim Perdanakusuma. Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa Menteri Perhubungan menunjuk langsung Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan revitalisasi Bandara Halim Perdanakusuma. Yakni PT Wijaya Karya Tbk; PT Pembangunan Perumahan Tbk; dan PT Indah Karya. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menegaskan, pelaksanaan penunjukan langsung kepada BUMN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa, serta dengan memperhatikan akuntabilitas dan integritas. Ia menyebut, penunjukan langsung dilakukan untuk mempercepat revitalisasi Bandara Halim Perdanakusuma.
Kemenhub Anggarkan Rp 600 Miliar untuk Revitalisasi Bandara Halim Perdanakusuma
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia/Bandar Udara Halim Perdanakusuma. Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa Menteri Perhubungan menunjuk langsung Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan revitalisasi Bandara Halim Perdanakusuma. Yakni PT Wijaya Karya Tbk; PT Pembangunan Perumahan Tbk; dan PT Indah Karya. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menegaskan, pelaksanaan penunjukan langsung kepada BUMN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa, serta dengan memperhatikan akuntabilitas dan integritas. Ia menyebut, penunjukan langsung dilakukan untuk mempercepat revitalisasi Bandara Halim Perdanakusuma.