Kemenhub Bahas Rencana Penerapan Kewajiban Vaksin Booster Sebagai Syarat Perjalanan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati menyatakan saat ini Kemenhub tengah mendiskusikan kesiapan rencana penerapan kewajiban vaksin booster sebagai syarat perjalanan transportasi, bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi.

Hal itu sehubungan dengan adanya arahan Presiden RI Joko Widodo dalam Rapat Terbatas (Ratas) untuk mendorong vaksin ketiga (booster) di Indonesia dengan memberlakukan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat.

"Saat ini Kemenhub tengah mendiskusikan kesiapan penerapannya bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi," kata Adita dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/7).


Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Simak Syarat Naik Pesawat di Aturan Terbaru

Adita menjelaskan, yang menjadi rujukan Kemenhub terkait penerapan kebijakan tersebut, seperti penerapan sebelumnya, adalah Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang aturan syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19.

"Saat ini Surat Edaran Satgas juga tengah dalam penyiapan," ucap Adita.

Adapun rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat. Salah satunya di simpul-simpul transportasi seperti bandara, terminal, stasiun dan pelabuhan.

Baca Juga: Lion Air Minta Kemenhub Naikkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Ini Alasannya

"Hal ini sudah pernah kami lakukan sebelumnya dan terbukti membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh Indonesia," terang Adita.

Kemenhub terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker. Serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh.

"Harapan kita bersama kasus pandemi Covid-19 dapat terus melandai, sehingga masyarakat bisa lebih leluasa untuk beraktivitas di luar rumah," pungkas Adita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .