KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 0 atau 0% terhadap jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU). Pembebasan tarif PNBP ini melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022. Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, dengan diberlakukannya ketentuan ini maka badan usaha angkutan udara (maskapai) akan menikmati tarif nol rupiah (bebas biaya) untuk jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara yang hanya berlaku di UPBU. "Hal ini sebagai wujud pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara," tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (2/8).
Kemenhub Bebaskan Tarif Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Terbang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 0 atau 0% terhadap jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU). Pembebasan tarif PNBP ini melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022. Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, dengan diberlakukannya ketentuan ini maka badan usaha angkutan udara (maskapai) akan menikmati tarif nol rupiah (bebas biaya) untuk jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara yang hanya berlaku di UPBU. "Hal ini sebagai wujud pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara," tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (2/8).