Kemenhub Belum Restui Kenaikan Tarif Kereta Ekonomi



JAKARTA. Sampai saat ini Menteri Perhubungan masih belum menyetujui usulan kenaikan tarif kereta api kelas ekonomi. Kemenhub masih menyusun Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Struktur Penyusunan Tarif terlebih dahulu."Kalau KM itu sudah keluar, baru bisa ditentukan tarif kereta ekonominya," jelas Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tundjung Inderawan.Sebelumnya, Ditjen Perkeretaapian mengusulkan kepada Menteri Perhubungan untuk menyetujui kenaikan tarif kereta api (KA) kelas ekonomi sebesar 16% sampai 62%. Usulan tersebut disesuaikan berdasarkan survey ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP) penumpang KA ekonomi.Saat ini, laporan usulan tersebut sudah diterima Sekjen Kemenhub untuk kemudian diajukan ke Menteri. Ditjen Perkeretaapian mengusulkan tarif KA ekonomi jarak jauh naik 16%, jarak menengah naik 17%, jarak dekat naik 45%, Kereta Rel Diesel (KRD) naik 34%, dan Kereta Rel Listrik (KRL) naik 62%. KA jarak jauh memiliki waktu tempuh lebih dari 10 jam, jarak menengah 4-6 jam, jarak pendek 2-3 jam.Untuk KA jarak jauh nominal usulan kenaikan harga tiketnya antara Rp 4.000-Rp 8.500 per penumpang, jarak menengah naik Rp 1.000-Rp 5.500 per penumpang, jarak dekat naik Rp 500-Rp 2.000 per penumpang, KRD naik Rp 500-1.500 per penumpang, dan KRL naik Rp 500-Rp 2.000 per penumpang."Jadi masyarakat jangan khawatir, kenaikan tarif yang kami ajukan masih terjangkau," kata Tundjung.Seiring dengan kenaikan tarif tersebut, pemerintah meminta PT Kereta Api (Persero) untuk meningkatkan fasilitas KA yang dioperasikannya. Antara lain keamanan penumpang, kipas angin, lampu borders dan penumpang, kebersihan toilet dan fasilitas kemananan seperti pemadam api ringan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: