KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut hingga kini pihaknya masih belum menerima perizinan maskapai baru atas nama Indonesia Airlines. Meski pemberitaan akan kedatangan maskapai baru tersebut telah ramai sejak akhir pekan lalu, tetap saja pengajuan izinnya belum dilakukan. “Mengenai adanya maskapai baru bernama Indonesia Airlines, dapat disampaikan bahwa hingga saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut,” ujar Plt Kepala Bagian Kerjasama Internasional, Humas dan Umum, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Mokhammad Khusnu kepada Kontan, Senin (10/3). Menurutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara/ AOC (Air Operator Certificate) terlebih dulu sebelum bisa beroperasi.
Kemenhub Belum Terima Pengajuan Izin Maskapai Baru, Indonesia Airlines
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut hingga kini pihaknya masih belum menerima perizinan maskapai baru atas nama Indonesia Airlines. Meski pemberitaan akan kedatangan maskapai baru tersebut telah ramai sejak akhir pekan lalu, tetap saja pengajuan izinnya belum dilakukan. “Mengenai adanya maskapai baru bernama Indonesia Airlines, dapat disampaikan bahwa hingga saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut,” ujar Plt Kepala Bagian Kerjasama Internasional, Humas dan Umum, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Mokhammad Khusnu kepada Kontan, Senin (10/3). Menurutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara/ AOC (Air Operator Certificate) terlebih dulu sebelum bisa beroperasi.