KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menuturkan pihaknya sebagai regulator ingin menjaga konektivitas udara di tengah kenaikan harga avtur yang berakibat membengkaknya harga tiket pesawat. Sebagaimana diketahui, melalui KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, berlaku mulai 4 Agustus 2022, pihaknya ingin menetapkan kebijakan agar maskapai memiliki pedoman menerapkan tarif penumpang. "Dalam situasi harga avtur dunia mengalami kenaikan, perlu dilakukan langkah agar maskapai tetap dapat melayani dengan baik dengan menjaga aspek keselamatan dan kenyamanan. Sesuai ketentuan dalam KM Perhubungan No 142 Tahun 2022, maka fuel surcharge diberlakukan dengan catatan tidak mandatory atau opsional dan berlaku selama 3 bulan untuk dievaluasi kembali," jelas Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub saat dihubungi oleh Kontan, Senin (8/8).
Kemenhub Berharap Maskapai Penerbangan Lakukan Inovasi Selain Naikkan Harga Tiket
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menuturkan pihaknya sebagai regulator ingin menjaga konektivitas udara di tengah kenaikan harga avtur yang berakibat membengkaknya harga tiket pesawat. Sebagaimana diketahui, melalui KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, berlaku mulai 4 Agustus 2022, pihaknya ingin menetapkan kebijakan agar maskapai memiliki pedoman menerapkan tarif penumpang. "Dalam situasi harga avtur dunia mengalami kenaikan, perlu dilakukan langkah agar maskapai tetap dapat melayani dengan baik dengan menjaga aspek keselamatan dan kenyamanan. Sesuai ketentuan dalam KM Perhubungan No 142 Tahun 2022, maka fuel surcharge diberlakukan dengan catatan tidak mandatory atau opsional dan berlaku selama 3 bulan untuk dievaluasi kembali," jelas Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub saat dihubungi oleh Kontan, Senin (8/8).