KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menggulirkan program diskon tarif transportasi selama periode libur sekolah 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pergerakan penumpang dan aktivitas ekonomi pada musim liburan. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi mengatakan kebijakan tersebut dijalankan atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan kemudahan akses transportasi dengan biaya yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Baca Juga: Penjualan Kendaraan LCGC Menurun, Toyota Astra Motor Ungkap Penyebabnya Pada program kali ini, pemerintah memberikan diskon sebesar 30% untuk tiket kereta api komersial kelas ekonomi pada seluruh lintas pelayanan perjalanan yang berlangsung pada 20 Juni hingga 5 Juli 2026. Selain itu, tarif kapal laut penumpang kelas ekonomi juga dipangkas 30% untuk seluruh trayek selama periode 20 Juni hingga 15 Agustus 2026. "Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau. Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional," ujar Dudy dalam keterangannya di Jakarta , Sabtu (20/6/2026). Selain diskon tarif kereta dan kapal laut, pemerintah juga memberikan pembebasan tarif jasa kepelabuhanan bagi penumpang pejalan kaki serta kendaraan golongan II dan IVA pada sejumlah lintasan penyeberangan strategis. Fasilitas tersebut berlaku pada 20 Juni hingga 5 Juli 2026. Pemerintah juga kembali menanggung 100% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat udara berjadwal kelas ekonomi untuk periode penerbangan 24 Juni hingga 5 Juli 2026. Kebijakan diskon transportasi tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengelola BUMN mengenai penugasan kepada BUMN sektor transportasi untuk memberikan stimulus ekonomi pada periode libur sekolah 2026 serta libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
Baca Juga: Atasi Pemadaman Listrik di Pulau Jawa, PLN Percepat Kontrak dengan Pemasok Batubara Dudy menyebut, insentif tarif transportasi diharapkan mampu meningkatkan mobilitas masyarakat selama masa liburan sekaligus memberikan efek berganda terhadap sektor pariwisata dan kegiatan ekonomi daerah. Meski memberikan potongan tarif, Kemenhub menegaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan tetap menjadi prioritas dalam penyelenggaraan layanan transportasi selama periode libur sekolah. "Keselamatan, keamanan, dan kenyamanan tetap menjadi fokus utama dalam penyelenggaraan layanan transportasi selama masa liburan," tutup Dudy. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News