KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah untuk menetapkan syarat perjalanan dalam negeri tentang wajibnya tes PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat menggunakan motor dan mobil yang menempuh jarak 250 kilometer menjadi polemik. Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan aturan wajib melakukan PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan. Hal itu berlaku untuk orang yang melakukan perjalanan darat minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Puulau Jawa-Bali. Kebijakan tersebut salah satunya mendapat kritikan dari dr Tirta, yang disampaikan melalui akun Instagramnya @dr.tirta. Dia mempertanyakan apa korelasi antara tes Covid-19 dengan transportasi.
Kemenhub cabut aturan wajib PCR/antigen perjalanan darat 250 km, ini gantinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah untuk menetapkan syarat perjalanan dalam negeri tentang wajibnya tes PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat menggunakan motor dan mobil yang menempuh jarak 250 kilometer menjadi polemik. Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan aturan wajib melakukan PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan. Hal itu berlaku untuk orang yang melakukan perjalanan darat minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Puulau Jawa-Bali. Kebijakan tersebut salah satunya mendapat kritikan dari dr Tirta, yang disampaikan melalui akun Instagramnya @dr.tirta. Dia mempertanyakan apa korelasi antara tes Covid-19 dengan transportasi.