Kemenhub cabut izin trayek 3 bus AKAP



JAKARTA. Kementerian Perhubungan mencabut izin trayek tiga bus antar kota antar provinsi (AKAP) dari dua perusahaan otobus (PO) yang beroperasi di terminal bayangan. Ini dilakukan untuk mempercepat proses operasional Terminal Pulau Gebang.

Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub melaksanakan penertiban PO di terminal bayangan untuk mendukung pengoperasian Terminal Pulau Gebang secara sempurna dan memastikan keselamatan penumpang bus AKAP.

"Selama ini masih beroperasinya terminal bayangan karena masih ada PO-PO bus yang mencari penumpang di lokasi tersebut," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto dalam keterangan resminya, Selasa (20/12)


Pudji berharap, penindakan tegas tersebut akan menjadi pelajaran bagi PO-PO lain agar tidak melakukan pelanggaran apalagi jika menyangkut keselamatan penumpang.

Selain 2 PO yang dicabut juga terdapat 62 PO lain yang melakukan pelanggaran. Terhadap PO-PO tersebut telah di ambil tindakan tegas berupa peringatan. "Terhadap PO-PO yang telah mendapatkan peringatan, kami sampaikan agar berhati-hati tidak melakukan pelanggaran lagi karena sanksi pencabutan ijin bisa saja diberikan jika mereka melakukan pelanggaran lagi," kata Pudji

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia