JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) layangkan teguran keras kepada maskapai Lion Air akibat penelantaran penumpang. Kemenhub memutuskan untuk mengghentikan sementara pengajuan izin untuk rute penerbangan baru bagi maskapai tiket murah ini. Staf Khusus Menteri Perhubungan, Hadi M Djuraid mengatakan, surat teguran tersebut karena pihak Lion Air tidak menjalankan ketentuan sesuai dengan aturan dari Dirjen Perhubungan Udara. "Kita keluarkan surat teguran keras karena terbukti tidak melakukan ketentuan semestinya terhadap penangan penumpang. Izin baru di stop sampai bisa menunjukan standar operasi tersebut," kata Hadi, Jumat (20/2). Selain itu, terkait dengan pengembalian uang kepada penumpang yang gagal terbang, Kemenhub juga telah menginstruksikan kepada Angkasa Pura II untuk memberikan talangan terlebih dahulu. Hal tersebut dilakukan agar penumpang tidak semakin menumpuk dan sengsara.
Kemenhub cabut sementara izin rute baru Lion
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) layangkan teguran keras kepada maskapai Lion Air akibat penelantaran penumpang. Kemenhub memutuskan untuk mengghentikan sementara pengajuan izin untuk rute penerbangan baru bagi maskapai tiket murah ini. Staf Khusus Menteri Perhubungan, Hadi M Djuraid mengatakan, surat teguran tersebut karena pihak Lion Air tidak menjalankan ketentuan sesuai dengan aturan dari Dirjen Perhubungan Udara. "Kita keluarkan surat teguran keras karena terbukti tidak melakukan ketentuan semestinya terhadap penangan penumpang. Izin baru di stop sampai bisa menunjukan standar operasi tersebut," kata Hadi, Jumat (20/2). Selain itu, terkait dengan pengembalian uang kepada penumpang yang gagal terbang, Kemenhub juga telah menginstruksikan kepada Angkasa Pura II untuk memberikan talangan terlebih dahulu. Hal tersebut dilakukan agar penumpang tidak semakin menumpuk dan sengsara.