Kemenhub Catat 1,7 Juta Perjalanan Bus Terindikasi Melanggar Trayek



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat pelanggaran penyimpangan trayek masih mendominasi operasional bus antarkota (AKAP dan AKDP).

Berdasarkan hasil rekapitulasi pengawasan di 115 Terminal Tipe A per 1 Januari hingga 30 Oktober 2026, mayoritas keberangkatan dan kedatangan bus terindikasi melakukan pelanggaran.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan mengungkapkan, dari 3.158.517 kali perjalanan bus berangkat, sebanyak 1.760.258 perjalanan atau 55,73% terindikasi melanggar. 


Baca Juga: Utilisasi Industri Kaca Meningkat, Ini Penopang Permintaannya

Sementara pada kedatangan bus, dari total 3.283.247 kali perjalanan, sebanyak 1.818.204 perjalanan atau 55,38% juga terindikasi melakukan pelanggaran teknis maupun administratif.

“Masih terdapat lebih dari 1,7 juta kali perjalanan keberangkatan yang terindikasi melakukan pelanggaran dan pelanggaran terbanyak yakni penyimpangan trayek sebanyak 1.066.441 kali. Sementara ada lebih dari 1,8 juta kali perjalanan bus yang datang di terminal tipe A juga melakukan pelanggaran, dengan jumlah pelanggaran penyimpangan trayek mencapai 1.073.361 kali melanggar,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (2/11/2026).

Selain itu, Aan melaporkan, adanya pelanggaran dokumen masa berlaku kartu izin penyelenggaraan angkutan (KPS) serta uji berkala (BLUe/KIR) kedaluwarsa. 

Pada bus berangkat, tercatat 450.934 pelanggaran BLUe dan 768.132 pelanggaran KPS. Sementara pada bus datang, ditemukan 497.558 pelanggaran BLUe kedaluwarsa serta 827.984 pelanggaran KPS yang sudah tidak aktif.

Aan menegaskan, data hasil pengawasan berkala ini bakal dipakai sebagai bahan evaluasi operasional Perusahaan Otobus (PO).

“Hasil pengawasan yang rutin kami lakukan ini tidak hanya untuk mendeteksi adanya pelanggaran tetapi juga sebagai justifikasi kami untuk mengevaluasi dan mendorong operator atau PO-PO tersebut supaya lebih tertib untuk menjamin keselamatan pelayanan. Kami ingin para operator betul-betul menerapkan prinsip layanan angkutan yang berkeselamatan,” katanya.

Lebih lanjut, Aan mengimbau, seluruh operator bus untuk senantiasa memastikan unit armadanya beroperasi sesuai izin jalur yang ditentukan. Seluruh pemenuhan dokumen keabsahan jalan, kesiapan teknis kendaraan, hingga kondisi kesehatan pengemudi beserta awak bus penting demi menjamin keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

“Ke depannya kami akan terus memanfaatkan dan mengoptimalkan penggunaan aplikasi Terminal Online System (TOS) untuk memperkuat pengawasan dan melakukan evaluasi kepatuhan operator bus. Harapannya, dengan upaya ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan sekaligus menjaga kualitas layanan angkutan umum yang berkeselamatan untuk masyarakat,” tutupnya.

Baca Juga: Ekspansi Bisnis Susu, Estika Tata (BEEF) Akuisisi 30 Hektar Peternakan Sapi Sukabumi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News