Kemenhub dan INSA godok perizinan kapal asing



JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Indonesia National Shipowners Assosiation (INSA) tengah menggodok prosedur dan perizinan bagi kapal asing yang masih tetap diizinkan beroperasi di Indonesia. Perusahaan pelayaran nasional sendiri akan terus berupaya memenuhi semua jenis kapal sehingga asas cabotage bisa dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia.Ketua Umum INSA Johson W Sutjipto mengatakanhingga sat ini memang belum ada kesepakatan hingga kapan kapal asing masih tetap bisa beroperasi di Indonesia. Peraturan yang terbaru dalam PP Nomor 22 Tahun 2011 juga hanya menyebutkan izin kapal asing dapat diberikan selama di dalam negeri belum tersedia atau jumlahnya terbatas. "Kapal asing bisa beroperasi dengan izin yang dikeluarkan oleh kementerian perhubungan," ungkap Johnson, Senin (11/4).Sementara itu, prosedur dan izin yang bisa diberikan kepada kapal asing masih sedang digodok oleh Kemenhub dengan stakeholder termasuk INSA. Johnson mengatakan izin kepada kapal asing tetap mengacu pada semangat untuk mengedepankan kepentingan nasional.Saat ini ada dua opsi yang akan ditawarkan terkait hingga kapan kapal asing masih bisa beroperasi di Indonesia. Opsi pertama dengan cara memberikan batas waktu sekian tahun hingga Indonesia bisa memenuhi kapal yang belum dimiliki di sektor migas. "Misalnya selama lima tahun, tapi itu masih dibicarakan," imbuh Johnson.Adapun opsi yang kedua, Kemenhub bersama stakeholder akan membuat roadmap yang disertai target-target tertentu. Dari sana, secara bertahap kapal-kapal yang belum dimiliki akan dipenuhi hingga semuanya berbendera Indonesia.Johnson menuturkan, INSA selama ini tidak mengesampingkan kebutuhan kapal tipe C di sektor migas untuk pengeboran dan eksplorasi. Jika tidak dipikirkan bersama maka produksi migas akan tersendat dan industri perkapalan juga ikut terimbas. Namun revisi UU Pelayaran menurutnya bukan solusi tapi cukup dengan revisi PP seperti yang telah dilakukan saat ini.Sekadar informasi, pemerintah akhirnya mengeluarkan revisi peraturan terkait pemberlakuan asas cabotage di Indonesia melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2011. Peraturan yang merevisi PP Nomor 20 Tahun 2010 tentang angkutan perairan itu mengecualikan sebanyak enam jenis kapal di sektor minyak dan gas yang masih bisa beroperasi dengan bendera asing selama belum tersedia di Indonesia atau jumlahnya terbatas.Enam jenis kapal asing yang masih diizinkan beroperasi di Indonesia adalah kapal survey minyak dan gas bumi, pengeboran, konstruksi lepas pantai, penunjang operasi lepas pantai (AHTS DP2-DP3, PSV, DSV), pengerukan dan salvage, serta pekerjaan bawah air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini