KONTAN.CO.ID - Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sepakati bekerja sama terkait prosedur dan pengawasan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI). Kerja sama ini bertujuan untuk melindungi hak serta kesejahteraan pekerja migran. Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi selepas melakukan audiensi dengan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (15/11). "Kita akan bersinergi antara kedua kementerian. Pada intinya adalah untuk dapat memberikan perlindungan yang maksimal kepada para pekerja migran yang ada di luar negeri. Kami akan mendukung, baik itu dalam bentuk vokasi, maupun dalam bentuk data," ujar Menhub Dudy. Kerja sama ini penting demi melindungi hak-hak dan kesejahteraan pekerja migran, serta memastikan tata kelola yang tertib. Kementerian P2MI selaku penanggung jawab dan pengelola prosedur dari calon pekerja migran dan Kementerian Perhubungan akan mendukung dari sisi transportasi. Semua pekerja migran wajib terdaftar secara resmi di Kementerian P2MI untuk memastikan mereka memiliki keterampilan yang sesuai dan kemampuan bahasa yang memadai, sehingga dapat menjalankan pekerjaan dengan baik dan aman di luar negeri.
Kemenhub dan Kementerian P2MI Sepakati Kerja Sama Terkait Pekerja Migran
KONTAN.CO.ID - Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sepakati bekerja sama terkait prosedur dan pengawasan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI). Kerja sama ini bertujuan untuk melindungi hak serta kesejahteraan pekerja migran. Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi selepas melakukan audiensi dengan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (15/11). "Kita akan bersinergi antara kedua kementerian. Pada intinya adalah untuk dapat memberikan perlindungan yang maksimal kepada para pekerja migran yang ada di luar negeri. Kami akan mendukung, baik itu dalam bentuk vokasi, maupun dalam bentuk data," ujar Menhub Dudy. Kerja sama ini penting demi melindungi hak-hak dan kesejahteraan pekerja migran, serta memastikan tata kelola yang tertib. Kementerian P2MI selaku penanggung jawab dan pengelola prosedur dari calon pekerja migran dan Kementerian Perhubungan akan mendukung dari sisi transportasi. Semua pekerja migran wajib terdaftar secara resmi di Kementerian P2MI untuk memastikan mereka memiliki keterampilan yang sesuai dan kemampuan bahasa yang memadai, sehingga dapat menjalankan pekerjaan dengan baik dan aman di luar negeri.
TAG: