Kemenhub diminta awasi tarif batas bawah maskapai



JAKARTA.  Citilink meminta Kementerian Perhubungan mengawasi secara ketat implementasi Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2014 tentang penerapan tarif batas bawah 40% terhadap semua maskapai penerbangan. Plt Dirut Citilink Albert Burhan mengatakan, pengawasan itu perlu agar maskapai mematuhi peraturan tersebut.

"Peraturan Menteri Perhubungan No.91 Tahun 2014 mengharuskan maskapai penerbangan wajib menerapkan batasan tarif normal yang merupakan tarif jarak terendah sampai tarif jarak tertinggi," kata Albert Burhan dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jakarta, Minggu (18/1). Menurutnya, sesuai aturan, tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dihitung berdasarkan tiga komponen utama, yaitu tarif jarak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Iuran Wajib Asuransi Pertanggungan Kecelakaan Penumpang (IWJR). Sementara itu besaran tarif berdasar kelompok pelayanan dibagi dalam tiga kelas pelayanan, yaitu full service dengan penetapan tarif 100% dari tarif maksimum; kelompok pelayanan Medium Service tarif setinggi tingginya 90 persen dari tarif maksimum dan LCC (no frills services) penetapan tarif setinggi tingginya 85% dari tarif maksimum. "Citilink menyadari bahwa secara umum aturan itu dikeluarkan sebagai upaya untuk memperbaiki iklim dunia penerbangan nasional agar menjadi lebih baik,” kata Albert yang sehari-hari menjabat sebagai Direktur Keuangan Citilink" kata dia. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan