KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa hari belakangan, beredar video viral sopir truk yang kesal terhadap petugas Dinas Perhubungan (Dishub) lantaran menyita surat uji kendaraan bermotor atau KIR. Terkait hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara Risal Wasal, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub, memastikan tindakan yang dilakukan oleh petugas Dishub tersebut salah dan tidak sesuai aturan yang berlaku. "Kegiatan itu tidak benar, kalau benar mereka tidak akan kabur. Dishub itu hanya bisa di jembatan timbang, terminal, atau penegakan hukum saat pengujian kendaraan bermotor, bukan di jalan raya atau tempat umum," ucap Risal saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/4/2021).
Kemenhub: Dishub tak punya wewenang menangkap di jalan raya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa hari belakangan, beredar video viral sopir truk yang kesal terhadap petugas Dinas Perhubungan (Dishub) lantaran menyita surat uji kendaraan bermotor atau KIR. Terkait hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara Risal Wasal, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub, memastikan tindakan yang dilakukan oleh petugas Dishub tersebut salah dan tidak sesuai aturan yang berlaku. "Kegiatan itu tidak benar, kalau benar mereka tidak akan kabur. Dishub itu hanya bisa di jembatan timbang, terminal, atau penegakan hukum saat pengujian kendaraan bermotor, bukan di jalan raya atau tempat umum," ucap Risal saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/4/2021).