KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai angkutan umum. Terlebih setelah pandemi mulai berangsur pulih, industri kendaraan listrik dinilai bertumbuh cukup pesat terutama karena didorong oleh insentif dari pemerintah. Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Suharto mengatakan, dinamika otomotif terbilang luar biasa dan saat ini telah ada regulasi terkait kendaraan listrik. Misalnya, Perpres nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Melalui perpres tersebut membahas bagaimana nantinya menggunakan kendaraan ramah lingkungan yang berbasis elektrifikasi. Sehingga Kemenhub selalu mendukung dan mendorong penggunaan kendaraan listrik.
“Saat ini kami telah mempunyai road map di mana pada tahun 2030 angkutan umum di beberapa kota khususnya yang dilaksanakan dengan skema Buy The Service akan ditetapkan sebagai pilot project yang harus menggunakan angkutan umum berbasis elektrik,” kata Suharto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/5).
Baca Juga: Realisasi Subsidi Sepeda Motor Listrik Tampak Masih Minim Setelah penggunaan kendaraan listrik pada kota-kota percontohan program Buy The Service, maka selanjutnya pada tahun 2045 seluruh angkutan umum di Indonesia akan menggunakan kendaraan listrik. “Tidak hanya terkait kendaraan listrik, saat ini kendaraan logistik juga masih menjadi tugas dan PR kami. Yang saat ini kita dorong adalah bagaimana menjadi satu kesatuan sistem logistik, satu sistem tiket, juga satu sistem administrasinya,” jelas Suharto. Ia mengatakan, saat ini sebagian komponen biaya logistik berasal dari sektor transportasi. Sehingga jika terjadi hambatan dalam transportasi maka dapat menyebabkan kenaikan biaya logistik. Transportasi angkutan barang dengan menggunakan moda angkutan jalan masih menjadi yang paling dominan dalam sistem logistik di Indonesia, untuk itu dibutuhkan suatu strategi kebijakan multimoda dan alihmoda sebagai langkah untuk memperbaiki tata kelola logistik dan implementasi rantai pasok yang efektif dan efisien serta terintegrasi. Penyelenggaraan angkutan multimoda bertujuan untuk mewujudkan pelayanan one stop service pada angkutan barang, dengan indikator single seamless services (S3) yaitu single operator, single tarif, dan single document untuk angkutan barang. Hal ini selaras dengan upaya pemerintah dalam menata sistem logistik melalui penerapan National Logistics Ecosystem (NLE) yang mengintegrasikan arus lalu lintas barang (flow of goods) dengan dokumen internasional dalam sebuah platform digital layanan logistik dari hulu (kedatangan kapal/pesawat) hingga hilir (pergudangan) dengan kolaborasi antara kementerian/lembaga dan para pelaku logistik. Guna mendukung peningkatan iklim investasi di bidang transportasi dan logistik, maka pemerintah terus berupaya untuk mempermudah proses perizinan berusaha dan kepastian hukum bagi pelaku usaha transportasi dan logistik.
Suharto menjelaskan juga bahwa perlu adanya kolaborasi secara sinergis antara pemerintah bersama pelaku usaha jasa transportasi dan logistik dan pengguna jasa logistik sebagai upaya memperbaiki sistem logistik di Indonesia. “Kami mohon dukungan dan masukan dari asosiasi terhadap beberapa kebijakan barangkali ada beberapa yang dirasa kurang tepat supaya kami dapat melakukan penyesuaian dan menumbuhkan iklim yang lebih kondusif terkait logistik,” tutur Suharto.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia Ajak Inggris Investasi Baterai Mobil Listrik di Indonesia Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat