Kemenhub Evaluasi Fuel Surcharge, Harga Tiket Pesawat Domestik Bisa Lebih Terjangkau



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi kebijakan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge penerbangan domestik.

Langkah ini dilakukan di tengah keluhan masyarakat mengenai mahalnya harga tiket pesawat, sementara tekanan harga avtur mulai mereda.

Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Sokhib Al Rokhman mengatakan, pemerintah memahami bahwa harga tiket pesawat masih menjadi beban bagi calon penumpang.


Baca Juga: ASEAN Bidik Citra Baru Pariwisata, Tak Lagi Mengandalkan Wisata Murah

Terlebih, transportasi udara merupakan kebutuhan penting untuk mendukung mobilitas masyarakat di Indonesia sebagai negara kepulauan.

“Pemerintah mendengar dan memahami keluhan masyarakat terkait harga tiket pesawat yang masih dirasakan mahal,” ujar Sokhib dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2026).

Menurut Sokhib, harga tiket pesawat dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain harga avtur, nilai tukar rupiah, dan biaya operasional maskapai. Pada April 2026, harga avtur tercatat mengalami kenaikan rata-rata sekitar 70%.

Untuk meredam dampak kenaikan tersebut terhadap tarif penerbangan, pemerintah menetapkan biaya tambahan bahan bakar untuk penerbangan domestik kelas ekonomi maksimal sebesar 40% dari Tarif Batas Atas (TBA) pada November 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge).

Melalui kebijakan tersebut, kenaikan harga tiket pesawat dapat dijaga pada kisaran 9% hingga 13%.

Baca Juga: Linknet (LINK) Bidik Peluang Bisnis dari Jaringan Merchant Mitra Bukalapak

Namun, tekanan harga avtur kini mulai mereda. Berdasarkan data yang dipublikasikan Kemenhub, harga avtur per 1 November 2026 tercatat rata-rata sebesar Rp 23.315 per liter.

“Saat ini, tekanan harga avtur mulai mereda. Pemerintah terus melakukan evaluasi kebijakan tarif, termasuk biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge, agar tetap memperhatikan keterjangkauan bagi masyarakat,” jelas Sokhib.

Selain mengevaluasi mekanisme fuel surcharge, pemerintah menyiapkan empat langkah untuk membangun ekosistem penerbangan yang lebih efisien, kompetitif, dan berkelanjutan.

Pertama, pemerintah mendorong efisiensi biaya operasional penerbangan, termasuk melalui perbaikan rantai pasok dan distribusi avtur.

Upaya ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait.

Baca Juga: Sektor Pertambangan Tumbuh 0,91%, Tapi Aktivitas Perdagangan Komoditas Belum Merata

Kedua, pemerintah berupaya meningkatkan kapasitas angkutan udara melalui optimalisasi armada, penambahan penerbangan sesuai kebutuhan, serta penguatan industri perawatan pesawat dalam negeri.

“Dengan kapasitas yang lebih baik, diharapkan masyarakat memiliki lebih banyak pilihan layanan dan harga yang lebih kompetitif,” tutur Sokhib.

Ketiga, evaluasi kebijakan tarif akan dilakukan secara berkala, termasuk terhadap mekanisme fuel surcharge. Penyesuaian diperlukan agar kebijakan tarif tetap responsif terhadap perkembangan biaya operasional maskapai.

Keempat, pemerintah memperkuat pengawasan tarif dan pelayanan penerbangan. Pengawasan tersebut mencakup kepatuhan maskapai terhadap ketentuan tarif batas atas serta komponen biaya tambahan.

“Apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan tindak lanjut sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga: PLN Rombak Direksi, Arsyadany Jadi Dirjen di ESDM, Fahrur Rozy Pegang Dua Jabatan

Sokhib menambahkan, pemerintah ingin memastikan transportasi udara tidak hanya terjangkau pada periode libur tertentu, tetapi juga dapat diakses masyarakat secara berkelanjutan.

Menurut dia, konektivitas udara tidak hanya berperan menghubungkan antardaerah, tetapi juga membuka akses, memperluas kesempatan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News