Kemenhub finalisasi aturan pengendalian mudik 2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan pedoman dan petunjuk teknis pengendalian mudik di tahun 2020. Acuan pengendalian mudik 2020 tersebut akan dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 yang tengah disusun.

Tak hanya aturan terkait pengendalian mudik, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Peraturan Menteri Perhubungan tersebut juga mengatur tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 juga pengendalian kegiatan transportasi pada daerah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Permenhub tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19 dan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.


Baca Juga: Kementerian PUPR susun skenario mudik lebaran 2020

Menurut Adita, pemerintah mengarahkan masyarakat untuk tidak mudik. Dia mengatakan, bila ada masyarakat yang tetap akan mudik, maka ada persyaratan dan protokol ketat yang harus dipenuhi. Dia mengatakan, buku panduan mudik 2020 pun tengah difinalisasi.

"Kami tengah memfinalisasi Buku Panduan atau Petunjuk Teknis Mudik 2020, yang harus diperhatikan dan wajib diikuti oleh masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar dari suatu daerah terutama yang telah ditetapkan sebagai PSBB maupun perjalanan mudik, mulai dari tempat asal, dalam perjalanan hingga sampai tujuan,” ungkap Adita dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4).

Beberapa kebijakan yang akan diterapkan terkait pengetatan kegiatan mudik seperti pengaturan jarak fisik (physical distancing) pada angkutan umum. Pengaturan jarak fisik tersebut dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang.

Pengaturan jarak fisik juga berlaku untuk kendaraan pribadi, dimana sepeda motor tidak dapat membawa penumpang, sementara untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.

Bagi masyarakat yang bersikeras tetap mudik terutama yang berasal dari wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali.

“Kami berharap dengan adanya aturan-aturan yang ketat ini akan menurunkan keinginan masyarakat untuk melakukan perjalanan antar kota khususnya dari dan ke daerah yang sudah ditetapkan PSBB,  termasuk untuk mudik yang pada akhirnya turut mencegah penyebaran Covid-19," kata Adita.

Sementara itu, berdasarkan hasil survei secara online yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Baitbanghub) tentang Pengaruh Wabah Covid-19 Terhadap Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2020, dari 42.000 responden yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, sebanyak 56% responden menyatakan tidak akan mudik, 37% menyatakan belum memutuskan untuk mudik, dan 7% menyatakan sudah mudik.

Baca Juga: Perintah Menteri PANRB: PNS dilarang pergi ke mana-mana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat