KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan penerapan kebijakan pembatasan mobilitas melalui skema ganjil genap kendaraan bermotor di periode libur Natal dan Tahun Baru 2022 batal. Meski begitu, masih ada kemungkinan skema itu diterapkan dengan skema situasional atau sesuai dengan kondisi di lapangan. Sehingga, tidak akan membuat kemacetan di titik tertentu. Bahkan, ganjil genap juga tidak hanya berlaku di jalan tol tetap juga pada jalur nasional. Demikian dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi virtual, Senin (20/12).
Kemenhub: Ganjil Genap Saat Libur Natal dan Tahun Baru Situasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan penerapan kebijakan pembatasan mobilitas melalui skema ganjil genap kendaraan bermotor di periode libur Natal dan Tahun Baru 2022 batal. Meski begitu, masih ada kemungkinan skema itu diterapkan dengan skema situasional atau sesuai dengan kondisi di lapangan. Sehingga, tidak akan membuat kemacetan di titik tertentu. Bahkan, ganjil genap juga tidak hanya berlaku di jalan tol tetap juga pada jalur nasional. Demikian dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi virtual, Senin (20/12).