KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat sistem keselamatan transportasi nasional melalui pembaruan regulasi, peningkatan pengawasan operator hingga penguatan tata kelola perusahaan transportasi publik. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan keselamatan menjadi aspek utama dalam penyelenggaraan seluruh moda transportasi. Karena itu, pemerintah tidak hanya meningkatkan pemeriksaan di lapangan dan penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga mendorong penguatan kompetensi pengelola perusahaan transportasi. "Dalam menjaga keselamatan transportasi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan terus memperkuat aturan dan standar keselamatan," ujar Dudy kepada wartawan, dikutip Minggu (4/10/2026).
Salah satu kebijakan yang tengah disiapkan Kemenhub adalah penerapan asesmen bagi jajaran direksi dan komisaris perusahaan transportasi publik. Mekanisme tersebut ditujukan untuk memastikan pengelola perusahaan memiliki pemahaman yang memadai mengenai keselamatan, manajemen risiko dan tata kelola operasional. Dudy mengatakan mekanisme asesmen tersebut mengambil referensi dari sektor keuangan yang telah menerapkan
fit and proper test terhadap jajaran direksi dan komisaris. "Kita ingin memastikan bahwa penyelenggara atau perusahaan itu memahami, serta mengerti aspek keselamatan," katanya.
Baca Juga: Kemenhub Pastikan KMP Virgo Transport 8 Tak Overload Saat Kecelakaan Menurut Dudy, asesmen tersebut diperlukan karena jajaran manajemen memiliki fungsi penting dalam menentukan kebijakan dan arah pengelolaan perusahaan transportasi publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Gagasan serupa sebelumnya juga diarahkan kepada jajaran direksi dan komisaris perusahaan pelayaran. Kemenhub ingin aspek kompetensi kepemimpinan, manajemen risiko dan budaya keselamatan menjadi bagian dari tata kelola perusahaan transportasi. Pengawasan Angkutan Barang Diperketat Penguatan keselamatan juga dilakukan pada sektor transportasi laut dan penyeberangan, khususnya terhadap angkutan kendaraan barang. Kemenhub meminta operator seperti PT Pelni, PT Pelindo dan PT ASDP Indonesia Ferry memperketat pengawasan kendaraan angkutan barang yang masuk ke layanan penyeberangan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memisahkan angkutan penumpang dengan angkutan barang pada layanan penyeberangan. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menuju program
Zero Over Dimension Over Load (ODOL) 2027. "Kami sudah minta pemisahan ini diterapkan, seperti di Pelabuhan Ketapang. Kita harus mengedukasi beberapa pihak supaya bisa memahami bahwa pemisahan di pelabuhan penyeberangan itu demi keselamatan," ujar Dudy.
Baca Juga: Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge Tiket Pesawat Jadi 40% Kemenhub sebelumnya juga telah memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang melalui penerapan teknologi. Pada Agustus 2026, Kemenhub meluncurkan ETLE HUB untuk mendukung pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang. Perbarui 40 Regulasi Penerbangan Dari sektor penerbangan, Kemenhub juga mempercepat pembaruan regulasi keselamatan untuk menyesuaikan dengan perkembangan standar internasional yang ditetapkan International Civil Aviation Organization (ICAO). Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Achmad Setiyo Prabowo mengatakan Indonesia saat ini mencatat tingkat
effective implementation keselamatan penerbangan sebesar 85% berdasarkan evaluasi terbaru. Namun, Kemenhub masih memiliki pekerjaan untuk memperbarui lebih dari 40 regulasi agar sesuai dengan amandemen standar ICAO. "Ada kurang lebih lebih dari 40 regulasi yang harus di-update, di-upgrade, mengikuti amandemen dari ICAO," kata Achmad dalam kesempatan yang sama. Pembaruan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan sebelum pelaksanaan audit keselamatan ICAO berikutnya pada 2027. Pemerintah ingin seluruh standar internasional dapat dipenuhi secara konsisten oleh regulator maupun pelaku usaha penerbangan.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Setujui Penambahan Anggaran Kemenhub hingga Rp 2,4 Triliun Achmad menegaskan capaian
effective implementation sebesar 85% bukan menjadi alasan untuk mengendurkan pengawasan. Keselamatan penerbangan harus dijaga secara berkelanjutan melalui kolaborasi regulator, maskapai, operator bandar udara dan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, pembaruan regulasi menjadi salah satu fondasi untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan sektor penerbangan. "Kita semua yang bekerja di sektor penerbangan, itu tidak boleh mentolerir satu atau sekecil apapun kesalahan. Karena dampaknya adalah berakibat fatal," tegasnya. Selain memperkuat regulasi dan pengawasan, Dudy menekankan pentingnya membangun budaya keselamatan di lingkungan transportasi. Memasuki musim penghujan, Kemenhub juga meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan operasional dan risiko kecelakaan maupun bencana alam yang dapat memengaruhi layanan transportasi. Dudy telah meminta jajaran Kemenhub dari tingkat eselon I hingga jenjang terbawah untuk meningkatkan kewaspadaan selama periode tersebut.
Menurutnya, keselamatan tidak cukup hanya diwujudkan melalui aturan maupun kelengkapan administrasi. Keselamatan harus menjadi bagian dari budaya kerja seluruh insan transportasi. "Keselamatan itu harga diri sebagai insan transportasi. Kalau sudah bicara harga diri adalah sesuatu yang tidak bisa kita tawar," kata Dudy.
Baca Juga: Kemenhub Usulkan Anggaran Rp 842 Miliar untuk Benahi Perlintasan Rawan Kecelakaan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News