KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dalam rancangan tersebut, pemerintah juga menyiapkan pengaturan terkait titik jemput, area tunggu pengemudi, hingga lokasi pengendapan kendaraan ojek online (ojol) di simpul-simpul transportasi. Menanggapi hal itu, Chief Executive Officer (CEO) Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengatakan Grab mengapresiasi rencana Kemenhub menyusun pengaturan tersebut sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, terintegrasi, aman, dan nyaman bagi pengguna.
Baca Juga: Gapki Dorong Industri Sawit Perkuat Keselamatan Kerja untuk Dongkrak Produktivitas "Grab mengapresiasi rencana Kementerian Perhubungan untuk menyusun pengaturan terkait titik jemput, area tunggu pengemudi, serta lokasi pengendapan kendaraan ojek online dalam RUU Sistem Transportasi Nasional (Sistranas)," kata Neneng kepada Kontan, Selasa (11/8/2026). Diketahui, Grab saat ini telah memiliki sejumlah shelter atau titik antar-jemput penumpang di beberapa wilayah melalui kolaborasi dengan para pemangku kepentingan. Salah satunya shelter Grab di kawasan Thamrin-Bundaran HI hasil kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung integrasi transportasi publik sekaligus menciptakan proses penjemputan dan penurunan penumpang yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Neneng mengatakan, Grab siap menyesuaikan sistem aplikasi maupun operasional apabila nantinya terdapat ketentuan khusus mengenai titik jemput dalam RUU Sistranas.
Baca Juga: Strategi Radiant Utama (RUIS) Jaga Pertumbuhan Pendapatan 5% Hingga Akhir 2026 "Apabila nantinya terdapat ketentuan khusus dalam RUU Sistem Transportasi Nasional (Sistranas), Grab akan mengkaji aturan tersebut secara menyeluruh dan siap melakukan penyesuaian yang diperlukan pada sistem maupun operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya. Grab menilai kebijakan yang dirancang dengan mempertimbangkan kondisi operasional di lapangan berpotensi memberikan manfaat bagi seluruh pihak. Penataan titik jemput yang tepat dapat membuat proses penjemputan dan penurunan penumpang lebih tertib, meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna, serta mendukung kelancaran lalu lintas. Oleh karena itu, Grab berharap penyusunan dan penerapan kebijakan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola simpul transportasi, dan pelaku industri. Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub, Mohammad Risal Wasal, mengatakan RUU Sistranas diperlukan sebagai payung besar yang mengintegrasikan seluruh sistem transportasi, baik untuk penumpang maupun barang dalam rantai pasok. Menurutnya, saat ini regulasi transportasi masih tersebar berdasarkan masing-masing moda.
"Kebijakan transportasi harus dilihat sebagai satu kesatuan layanan, baik transportasi penumpang maupun barang dalam rantai pasok," jelas Risal dalam seminar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Selasa (4/8/2026). Risal mengatakan penyusunan RUU Sistranas juga mempertimbangkan kondisi data nasional, keseimbangan antara kebutuhan dan ketersediaan layanan, serta optimalisasi akses strategis untuk mendukung efisiensi dan kedaulatan nasional. Selain itu, kebijakan transportasi dalam RUU tersebut diarahkan untuk memperhatikan aspek ketahanan, keadilan, keberlanjutan, perkembangan teknologi, kualitas sumber daya manusia, hingga penguatan pengawasan dan penegakan aturan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News