KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional atau RUU Sistranas masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Regulasi ini ditujukan sebagai payung besar dalam mengatur sistem transportasi Tanah Air. Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub, Mohammad Risal Wasal menjelaskan bahwa kerangka besar yang mengintegrasikan seluruh sistem transportasi untuk penumpang maupun barang diperlukan. Meskipun, saat ini telah ada berbagai regulasi yang mengatur masing-masing moda transportasi. Dalam penyusunan RUU Sistranas, ia menyebutkan terdapat beberapa poin utama yang menjadi dasar regulasi. "Pertama, kebijakan transportasi harus dilihat sebagai satu kesatuan layanan, baik transportasi penumpang maupun barang dalam rantai pasok," jelas Risal dalam seminar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) yang dipantau secara virtual, Selasa (4/8/2026).
Kemenhub Godok RUU Sistranas Masuk Prolegnas, Begini Poin Pertimbangannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional atau RUU Sistranas masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Regulasi ini ditujukan sebagai payung besar dalam mengatur sistem transportasi Tanah Air. Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub, Mohammad Risal Wasal menjelaskan bahwa kerangka besar yang mengintegrasikan seluruh sistem transportasi untuk penumpang maupun barang diperlukan. Meskipun, saat ini telah ada berbagai regulasi yang mengatur masing-masing moda transportasi. Dalam penyusunan RUU Sistranas, ia menyebutkan terdapat beberapa poin utama yang menjadi dasar regulasi. "Pertama, kebijakan transportasi harus dilihat sebagai satu kesatuan layanan, baik transportasi penumpang maupun barang dalam rantai pasok," jelas Risal dalam seminar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) yang dipantau secara virtual, Selasa (4/8/2026).
TAG: