KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat agar bijak dalam memutuskan untuk melakukan perjalanan di masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti. Meskipun kondisi sudah lebih baik, namun pandemi Covid-19 masih bersama kita. Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, kasus di negara lain yang mengalami lonjakan kembali harus menjadi perhatian bersama. “Jika memang harus melakukan perjalanan, persiapkan segala sesuatunya dengan baik. Termasuk syarat-syarat vaksin dan antigen harus sudah disiapkan sejak dari rumah,” kata Adita, Senin (13/12). Adita mengimbau masyarakat jangan hanya mengandalkan layanan tes antigen di simpul transportasi seperti di bandara, pelabuhan, stasiun, terminal. Hal ini supaya mengurangi potensi antrian.
Selain itu, selama melakukan perjalanan selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi peduli lindungi. Soal penyediaan layanan tes antigen di simpul transportasi, Adita menyebut, harga pelayanan tes antigen sama dengan harga yang ditetapkan pemerintah yang berlaku saat ini. “Setidaknya sama dengan harga standard yang ditetapkan pemerintah,” ujar Adita.
Baca Juga: Khawatir penyebaran virus di tengah pelonggaran PPKM level 3 Lebih lanjut Adita menambahkan, Kemenhub telah melakukan survei sebanyak 3 kali. Yaitu di bulan Oktober, November dan Desember 2021. Khususnya setelah diumumkannya pembatalan pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia. Survei oleh Balitbang Kemenhub ini diikuti 49 ribu responden secara nasional secara online. Wilayah terbanyak responden adalah Jawa dan Bali. Hasilnya, bahwa dengan dibatalkannya PPKM level 3 di seluruh Indonesia, masih terdapat potensi pergerakan sebesar 7,1% atau sekitar 11 juta orang akan melakukan mobilitas atau melakukan perjalanan. Khusus Jabodetabek, potensinya sebesar 7% atau sekitar 2,3 juta orang. Selain melakukan survei, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog dan juga stakeholder lainnya. Hal ini dalam rangka menyusun kebijakan pengendalian transportasi. "Masukan ini tentu menjadi bahan pertimbangan yang sangat, sangat penting bagi kami untuk menyusun peraturan terkait dengan pengendalian transportasi," ucap Adita. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dengan adanya kebijakan pengetatan protokol kesehatan di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022, maka para pelaku perjalanan diwajibkan untuk sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan melakukan tes antigen 1x24 jam dengan hasil negatif.
“Saya sudah minta para Dirjen untuk berkoordinasi dengan operator transportasi dan meminta dukungan dari TNI dan Polri, agar masyarakat yang baru satu kali vaksin, dapat memanfaatkan layanan vaksinasi di simpul-simpul transportasi. Sementara, untuk tes antigen juga akan disediakan dengan tarif yang terjangkau,” kata Budi. Dengan adanya pengetatan prokes, Menhub meminta kepada seluruh operator transportasi untuk melakukan pengawasan dan memastikan para penumpang sudah vaksin lengkap dan sudah melakukan tes antigen dengan hasil negatif. “Kita ingin menjaga agar tidak terjadi penyebaran Covid-19, sehingga kasus positif Covid-19 dapat terkendali dan tidak ada peningkatan kasus yang siginfikan usai libur Nataru,” ucap Menhub.
Baca Juga: Sebanyak 6,4 juta dosis Vaksin Sinovac untuk vaksinasi anak 6-11 tahun disiapkan Editor: Khomarul Hidayat