KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terkait pedoman pengguna sepeda di jalan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali menekankan, aturan tersebut diterbitkan guna menjamin keselamatan pesepeda. Kemenhub disebut tidak berniat untuk mengganggu kenyamanan para pengguna kendaraan roda dua tersebut. "Tidak ada niatan kami mengintervensi, sehingga kenayamanan bapak ibu menjadi terganggu," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (25/9/2020).
Kemenhub: Jika ada yang keberatan soal aturan sepeda, kami ganti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terkait pedoman pengguna sepeda di jalan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali menekankan, aturan tersebut diterbitkan guna menjamin keselamatan pesepeda. Kemenhub disebut tidak berniat untuk mengganggu kenyamanan para pengguna kendaraan roda dua tersebut. "Tidak ada niatan kami mengintervensi, sehingga kenayamanan bapak ibu menjadi terganggu," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (25/9/2020).