KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sejalan dengan rencana pemberlakukan Permenhub 88/2014, pemerintah telah menghentikan sementara (memoratorium) penambahan kapal baru yang akan beroperasi di lintasan Merak-Bakauheni mulai 24 Desember 2018. Saat ini jumlah kapal yang beroperasi di lintasan tersebut hanya 71 unit dimana hanya 51 unit berkapasitas di atas 5.000 GT. Sementara sebelum tahun 2014, jumlah kapal yang beroperasi di dua pelabuhan tersebut ada 52 kapal yang terdiri dari 22 armada berukuran 5.000 GT atau lebih dan 30 unit di bawah 5.000 GT. Pada 24 Desember 2018 mendatang, jumlah kapal yang akan beroperasi di lintasan Merak-Bakauheni akan dibatasi hanya 68 armada dan seluruhnya harus berkapasitas 5.000 GT ke atas. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, sebetulnya sejak tahun 2014 setelah Permnhub 88 dikeluarkan jumlah kapal yang beroperasi di lintasan Bakuheni-Merak tidak banyak berubah. Penambahan yang ada sebagian besar karena operator mengganti atau meningkatkan kapasitas kapal eksisting yang kurang dari 5.000 GT.
Kemenhub: Jumlah kapal di lintasan Merak-Bakauheni resmi dibatasi
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sejalan dengan rencana pemberlakukan Permenhub 88/2014, pemerintah telah menghentikan sementara (memoratorium) penambahan kapal baru yang akan beroperasi di lintasan Merak-Bakauheni mulai 24 Desember 2018. Saat ini jumlah kapal yang beroperasi di lintasan tersebut hanya 71 unit dimana hanya 51 unit berkapasitas di atas 5.000 GT. Sementara sebelum tahun 2014, jumlah kapal yang beroperasi di dua pelabuhan tersebut ada 52 kapal yang terdiri dari 22 armada berukuran 5.000 GT atau lebih dan 30 unit di bawah 5.000 GT. Pada 24 Desember 2018 mendatang, jumlah kapal yang akan beroperasi di lintasan Merak-Bakauheni akan dibatasi hanya 68 armada dan seluruhnya harus berkapasitas 5.000 GT ke atas. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, sebetulnya sejak tahun 2014 setelah Permnhub 88 dikeluarkan jumlah kapal yang beroperasi di lintasan Bakuheni-Merak tidak banyak berubah. Penambahan yang ada sebagian besar karena operator mengganti atau meningkatkan kapasitas kapal eksisting yang kurang dari 5.000 GT.