JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut melarang kapal melakukan pelayaran dalam waktu dekat ini. Larangan berlayar itu tertuang melalui Maklumat Pelayaran (Mapel) Dirjen Perhubungan Laut Nomor 15/2013 yang diteken kemarin (14/1). Isi Mapel itu adalah, menginstruksikan segenap jajaran Kemhub di seluruh Indonesia untuk menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada kapal-kapal yang akan melakukan pelayaran. Sebelumnya, Mapel pernah dikeluarkan pada 3 Januari 2013 lalu untuk larangan yang sama. Menurut Sindu Rahayu, Humas Ditjen Perhubungan Laut, Mapel adalah tindak lanjut atas dikeluarkannya prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG). BMKG memperkirakan, cuaca ekstrem dan gelombang tinggi akan terjadi di perairan Indonesia dalam enam hari ke depan terhitung tanggal 11 - 16 Januari 2013.
Kemenhub keluarkan Maklumat Pelayaran
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut melarang kapal melakukan pelayaran dalam waktu dekat ini. Larangan berlayar itu tertuang melalui Maklumat Pelayaran (Mapel) Dirjen Perhubungan Laut Nomor 15/2013 yang diteken kemarin (14/1). Isi Mapel itu adalah, menginstruksikan segenap jajaran Kemhub di seluruh Indonesia untuk menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada kapal-kapal yang akan melakukan pelayaran. Sebelumnya, Mapel pernah dikeluarkan pada 3 Januari 2013 lalu untuk larangan yang sama. Menurut Sindu Rahayu, Humas Ditjen Perhubungan Laut, Mapel adalah tindak lanjut atas dikeluarkannya prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG). BMKG memperkirakan, cuaca ekstrem dan gelombang tinggi akan terjadi di perairan Indonesia dalam enam hari ke depan terhitung tanggal 11 - 16 Januari 2013.