KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) melakukan Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Sigit Hani Hadiyanto, menegaskan revisi PP 15/2016 merupakan upaya Kemenhub dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. "Lebih dari delapan tahun, peraturan ini telah memberikan kerangka kerja yang penting bagi pengelolaan PNBP di sektor perhubungan udara. Namun, dengan perkembangan teknologi dan inflasi serta untuk peningkatan pelayanan menjadi sangat relevan," ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (8/8).
Kemenhub Lakukan Uji Publik Revisi PP Soal Tarif Atas Jenis PNBP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) melakukan Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Sigit Hani Hadiyanto, menegaskan revisi PP 15/2016 merupakan upaya Kemenhub dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. "Lebih dari delapan tahun, peraturan ini telah memberikan kerangka kerja yang penting bagi pengelolaan PNBP di sektor perhubungan udara. Namun, dengan perkembangan teknologi dan inflasi serta untuk peningkatan pelayanan menjadi sangat relevan," ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (8/8).