Kemenhub larang penjualan tiket di bandara



JAKARTA. Menteri Perhubungan Ignatius Jonan telah mengeluarkan surat edaran yang melarang diadakannya ruang penjualan tiket pada seluruh bandara di tanah air. Permintaan penghapusan loket tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor HK 209/1/1/16/PHP.2014.

Aturan ini bakal berlaku efektif mulai 15 Februari nanti. “Gambarannya bandara Soetta kan semrawut, nah, ini dilakukan untuk mengurangi kesemrawutan itu,” kata Julius Adravida Barata, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan kepada Kontan, Senin (2/2).

Dengan aturan ini diharapkan nantinya orang yang menuju ke bandara hanya orang yang sudah mempunyai tiket saja. Jadi, ketika yang bersangkutan sampai ke bandara, ia hanya perlu melakukan menunjukkan kode booking untuk mengambil boarding pass saja. Kata Barata, selain untuk mengurangi kesemrawutan, aturan baru ini juga diharapkan bisa untuk mengurangi jumlah calo yang ada.


Sementara terkait banyaknya orang yang membutuhkan tiket mendadak, hal ini masih bisa disiasati mennggunakan kecanggihan teknologi. “Sekarang kan bisa pakai e-banking. Memanfaatkan IT kan juga bisa,” imbuhnya.

Tak hanya menghapus ruangan penjualan tiket, dalam aturan tersebut Menteri Jonan juga meminta agar dilakukan pelarangan penggunaan taksi yang tidak terdaftar atau taksi gelap di bandara. Kemenhub juga memberlakukan larangan merokok di area sisi udara dan ruangan yang mempunyai ke tempat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Harris Hadinata