JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya angkat bicara terkait adanya larangan angkutan barang yang tiba-tiba dikeluarkan pada 25 Desember lalu. Hadi Djuraid, Staf Khusus Menteri Perhubungan mengatakan sebenarnya edaran tersebut dikeluarkan karena adanya permintaan dari pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. “Korlantas baru mengajukan surat pada 23 malam minta diberlakukan larangan tanggal 24, tapi Menteri Perhubungan baru menerbitkan pada saat arus balik,” ujarnya kepada KONTAN, Sabtu (26/12). Menurutnya walaupun permintaan pihak Kepolisian diajukan tanggal 24 Desember, tetapi hal tersebut tidak bisa langsung diterapkan. Penerapannya memang sengaja diberi waktu sampai 30 Desember untuk memberi waktu sosialisasi bagi para perusahaan angkutan barang. Sementara itu terkait kemacetan yang cukup parah menjelang Natal kemarin, Kementerian Perhubungan sendiri mengaku tidak memiliki wewenang. Rekayasa lalu lintas kewenangannya ada di Korlantas Polri, sedangkan menyangkut operasional jalan tol itu ada di Kementerian Perkerjaan Umum. Kata Hadi, Kementerian Perhubungan hanya bisa membantu proses rekayasa lalu lintas melalui penerbitan edaran larangan truk untuk melintas. “Kalau Kemenhub sudah jauh hari mempersiapkan bandara, stasiun dan terminal bus,” imbuhnya. Seperti ketahui, beberapa perusahaan logistik mengajukan keberatan terhadap diterbitkannya aturan larangan beroperasinya truk barang pada 30 Desember 2015 sampai 3 Januari 2016. Mereka mengklaim edaran ini akan menimbulkan pembengkakan biaya karena harus mengejar kewajiban pengiriman sebelum aturan ini mulai efektif. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kemenhub: Larangan truk atas permintaan Korlantas
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya angkat bicara terkait adanya larangan angkutan barang yang tiba-tiba dikeluarkan pada 25 Desember lalu. Hadi Djuraid, Staf Khusus Menteri Perhubungan mengatakan sebenarnya edaran tersebut dikeluarkan karena adanya permintaan dari pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. “Korlantas baru mengajukan surat pada 23 malam minta diberlakukan larangan tanggal 24, tapi Menteri Perhubungan baru menerbitkan pada saat arus balik,” ujarnya kepada KONTAN, Sabtu (26/12). Menurutnya walaupun permintaan pihak Kepolisian diajukan tanggal 24 Desember, tetapi hal tersebut tidak bisa langsung diterapkan. Penerapannya memang sengaja diberi waktu sampai 30 Desember untuk memberi waktu sosialisasi bagi para perusahaan angkutan barang. Sementara itu terkait kemacetan yang cukup parah menjelang Natal kemarin, Kementerian Perhubungan sendiri mengaku tidak memiliki wewenang. Rekayasa lalu lintas kewenangannya ada di Korlantas Polri, sedangkan menyangkut operasional jalan tol itu ada di Kementerian Perkerjaan Umum. Kata Hadi, Kementerian Perhubungan hanya bisa membantu proses rekayasa lalu lintas melalui penerbitan edaran larangan truk untuk melintas. “Kalau Kemenhub sudah jauh hari mempersiapkan bandara, stasiun dan terminal bus,” imbuhnya. Seperti ketahui, beberapa perusahaan logistik mengajukan keberatan terhadap diterbitkannya aturan larangan beroperasinya truk barang pada 30 Desember 2015 sampai 3 Januari 2016. Mereka mengklaim edaran ini akan menimbulkan pembengkakan biaya karena harus mengejar kewajiban pengiriman sebelum aturan ini mulai efektif. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News