JAKARTA. Untuk meningkatkan pelayanan dan mempermudah pengurusan izin terbang kepada operator penerbangan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meluncurkan pengurusan izin terbang secara online (Flight Approval Online) Senin (9/2) di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta. Ini merupakan bentuk komitmen Kemenhub dalam rangka meningkatkan keterbukaan dan transparansi khususnya di bidang perizinan melalui pemanfaatan Information Technology (IT). Melalui sistem yang sudah terintegrasi secara online, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang prima kepada para pemangku kepentingan di bidang penerbangan secara khusus dan masyarakat pada umumnya. Flight Approval (FA) Online telah diujicobakan dan mulai digunakan sejak 2 Februari 2015 dan hari ini secara resmi telah beroperasi menggantikan sistem yang lama. Kelebihan sistem baru FA Online ini diantaranya : adanya fitur tracking workflow, notifikasi status permohonan, pembayaran secara online dan didukung dengan fasilitas helpdesk selama 24 jam sehari.
Kemenhub luncurkan pengurusan izin terbang online
JAKARTA. Untuk meningkatkan pelayanan dan mempermudah pengurusan izin terbang kepada operator penerbangan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meluncurkan pengurusan izin terbang secara online (Flight Approval Online) Senin (9/2) di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta. Ini merupakan bentuk komitmen Kemenhub dalam rangka meningkatkan keterbukaan dan transparansi khususnya di bidang perizinan melalui pemanfaatan Information Technology (IT). Melalui sistem yang sudah terintegrasi secara online, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang prima kepada para pemangku kepentingan di bidang penerbangan secara khusus dan masyarakat pada umumnya. Flight Approval (FA) Online telah diujicobakan dan mulai digunakan sejak 2 Februari 2015 dan hari ini secara resmi telah beroperasi menggantikan sistem yang lama. Kelebihan sistem baru FA Online ini diantaranya : adanya fitur tracking workflow, notifikasi status permohonan, pembayaran secara online dan didukung dengan fasilitas helpdesk selama 24 jam sehari.