KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperbarui Peraturan Menteri terkait Mekanisme Penetapan dan Formulasi Tarif Angkutan Penyeberangan dan Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Antar Provinsi. Uji publik terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) ini dilakukan, Selasa (8/10). Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Chandra Irawan mengatakan, mekanisme kenaikan tarif angkutan penyeberangan akan dilakukan secara bertahap. “Mekanisme kenaikan tarif ini akan dilakukan secara bertahap. Selain itu paling cepat tahapan kenaikan tarif dilakukan satu tahun," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id.
Kemenhub: Mekanisme kenaikan tarif angkutan penyeberangan dilakukan bertahap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperbarui Peraturan Menteri terkait Mekanisme Penetapan dan Formulasi Tarif Angkutan Penyeberangan dan Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Antar Provinsi. Uji publik terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) ini dilakukan, Selasa (8/10). Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Chandra Irawan mengatakan, mekanisme kenaikan tarif angkutan penyeberangan akan dilakukan secara bertahap. “Mekanisme kenaikan tarif ini akan dilakukan secara bertahap. Selain itu paling cepat tahapan kenaikan tarif dilakukan satu tahun," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id.