KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta masyarakat tidak bermain layang-layang, sinar laser ataupun menerbangkan balon udara tanpa izin di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di seluruh bandara di Indonesia. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, ini sesuai dengan Undang Nomor 1 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut dikatakan, untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan, wilayah di sekitar bandara atau KKOP adalah wilayah daratan atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan, sehingga dilarang untuk melakukan kegiatan tanpa seizin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara. Baca Juga: Masuki new normal, konsumsi avtur dan pertamax turbo Pertamina MOR I meningkat
Kemenhub minta masyarakat tak bermain layangan dan laser di sekitar bandara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta masyarakat tidak bermain layang-layang, sinar laser ataupun menerbangkan balon udara tanpa izin di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di seluruh bandara di Indonesia. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, ini sesuai dengan Undang Nomor 1 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut dikatakan, untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan, wilayah di sekitar bandara atau KKOP adalah wilayah daratan atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan, sehingga dilarang untuk melakukan kegiatan tanpa seizin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara. Baca Juga: Masuki new normal, konsumsi avtur dan pertamax turbo Pertamina MOR I meningkat