KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menaikkan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik menjadi 40% dari tarif batas atas (TBA). Sebelumnya, batas maksimal fuel surcharge ditetapkan sebesar 30% dari TBA. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa mengatakan, penyesuaian tersebut dilakukan seiring kenaikan harga avtur. Per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat Rp 23.315 per liter, naik 6,5% dibandingkan bulan sebelumnya. "Penyesuaian besaran maksimal tersebut merupakan bagian dari kebijakan evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan dengan tetap mempertimbangkan kondisi harga bahan bakar," ujar Lukman dalam keterangan resmi, Rabu (2/9/2026).
Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge Tiket Pesawat Jadi 40%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menaikkan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik menjadi 40% dari tarif batas atas (TBA). Sebelumnya, batas maksimal fuel surcharge ditetapkan sebesar 30% dari TBA. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa mengatakan, penyesuaian tersebut dilakukan seiring kenaikan harga avtur. Per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat Rp 23.315 per liter, naik 6,5% dibandingkan bulan sebelumnya. "Penyesuaian besaran maksimal tersebut merupakan bagian dari kebijakan evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan dengan tetap mempertimbangkan kondisi harga bahan bakar," ujar Lukman dalam keterangan resmi, Rabu (2/9/2026).
TAG: