KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi hingga Jumat (24/4). Ini dilakukan bagi operator penerbangan yang melayani penumpang dengan reservasi lama. Artinya, mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru. “Mengingat karakteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (24/4).
Kemenhub: Penerbangan domestik masih diizinkan beroperasi hingga Jumat (24/4)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi hingga Jumat (24/4). Ini dilakukan bagi operator penerbangan yang melayani penumpang dengan reservasi lama. Artinya, mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru. “Mengingat karakteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (24/4).