KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang larangan mudik, penerbangan domestik yang dilarang di masa wabah virus Corona hanyalah penerbangan dari dan ke kawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah. Di luar itu, penerbangan tetap boleh beroperasi. "Ini maksudnya untuk daerah PSBB dan zona merah," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, saat dikonfirmasi kontan.co.id, Jumat (24/4). Permenhub larangan mudik yang dimaksud adalah Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Permenhub itu diteken Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Pandjaitan pada Kamis (23/4).
Kemenhub: Penerbangan mudik yang dilarang hanya di daerah PSBB dan zona merah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang larangan mudik, penerbangan domestik yang dilarang di masa wabah virus Corona hanyalah penerbangan dari dan ke kawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah. Di luar itu, penerbangan tetap boleh beroperasi. "Ini maksudnya untuk daerah PSBB dan zona merah," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, saat dikonfirmasi kontan.co.id, Jumat (24/4). Permenhub larangan mudik yang dimaksud adalah Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Permenhub itu diteken Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Pandjaitan pada Kamis (23/4).