KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pitra Setiawan mengatakan, saat ini penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) tetap menjadi kewenangan Polri. Menurut dia, penerbitan berbagai dokumen yang telah berlangsung sampai saat ini dirasa sudah sangat baik, sehingga tidak perlu ada pelimpahan kewenangan ke Kemenhub. "Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) terkait dengan hal tersebut, kami berpendapat tidak perlu ada pembahasan lagi. Apa yang sudah berlangsung saat ini dirasa sudah sangat baik," ujar Pitra kepada Kontan.co.id, Minggu (16/2).
Kemenhub: Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB tetap menjadi kewenangan pihak Kepolisian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pitra Setiawan mengatakan, saat ini penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) tetap menjadi kewenangan Polri. Menurut dia, penerbitan berbagai dokumen yang telah berlangsung sampai saat ini dirasa sudah sangat baik, sehingga tidak perlu ada pelimpahan kewenangan ke Kemenhub. "Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) terkait dengan hal tersebut, kami berpendapat tidak perlu ada pembahasan lagi. Apa yang sudah berlangsung saat ini dirasa sudah sangat baik," ujar Pitra kepada Kontan.co.id, Minggu (16/2).