Kemenhub: Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB tetap menjadi kewenangan pihak Kepolisian



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pitra Setiawan mengatakan, saat ini penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) tetap menjadi kewenangan Polri.

Menurut dia, penerbitan berbagai dokumen yang telah berlangsung sampai saat ini dirasa sudah sangat baik, sehingga tidak perlu ada pelimpahan kewenangan ke Kemenhub.

"Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) terkait dengan hal tersebut, kami berpendapat tidak perlu ada pembahasan lagi. Apa yang sudah berlangsung saat ini dirasa sudah sangat baik," ujar Pitra kepada Kontan.co.id, Minggu (16/2).


Sebelumnya, Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, jika penerbitan SIM, STNK, dan BPKB sudah dilakukan dengan baik oleh pihak Polri. Menurut Budi, akan lebih baik apabila Kemenhub serta Polri berbagi tugas antara satu sama lain.

Baca Juga: Kapolri Idham Azis tegaskan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB tetap di Kepolisian

"Berkaitan dengan SIM, BPKB, saya pikir Polri sudah melakukannya dengan baik, kami lebih baik berbagi pekerjaan daripada ingin mengambil pekerjaan," papar Budi.

Hanya saja, Budi menginginkan agar Kemenhub diberikan kewenangan yang sama dengan Polri untuk mengelola dan melakukan pengamanan di dua tempat, yaitu jembatan timbang serta terminal.

Pasalnya, kata Budi, pihaknya juga menginginkan ada penegakan hukum di mana Kemenhub tidak perlu meminta bantuan dari pihak Kepolisian. Namun, untuk penerbitan SIM, STNK, serta BPKB, Budi mempercayakan seluruh kewenangannya kepada Polri.

"Kemenhub itu tidak memiliki lembaga yang ada di daerah-daerah, sementara polisi punya Kapolda bahkan Kapolres. Jadi secara hierarkis, polisi lebih memungkinkan untuk mengelola itu dibandingkan kami, dan sekarang memang berjalan baik," kata Budi.

Sebagai informasi, wacana pengalihan kewenangan dalam pembuatan SIM, STNK, serta BPKB dari Polri ke Kemenhub disampaikan dalam pembahasan Revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) oleh Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: DPR harap revisi UU 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan selesai tahun ini

Wacana ini diusulkan sebab Polri dirasa belum mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam pembuatan SIM. Oleh sebab itu DPR mengusulkan ke depannya penerbitan SIM, STNK, hingga BPKB dialihkan kepada Kemenhub.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari