KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pengawasan yang dilakukan baik di bandara maupun pelabuhan internasional di Indonesia untuk mencegah masuknya virus corona ke Indonesia telah dilakukan secara optimal dan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang ada di Bandara maupun Pelabuhan. “Bahkan sebelum WHO menetapkan status darurat global wabah virus ini, Kemenhub telah melakukan koordinasi dengan KKP dan seluruh stakeholder terkait baik di bandara maupun pelabuhan untuk memperketat pengawasan masuknya penumpang internasional,” kata Budi dalam keterangan resminya yang diterima Kontan.co.id, Senin (2/3). Di bandara misalnya, Kemenhub telah membentuk Komite FAL (Fasilitasi) Nasional yang diketuai para Kepala Kantor Otoritas Bandara, khususnya bandara internasional, guna meningkatkan koordinasi stakeholder penerbangan untuk memastikan seluruh stakeholder penerbangan telah menjalankan pengawasan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Kemenkes melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
Kemenhub: Pengawasan cegah virus corona di bandara dan pelabuhan sesuai prosedur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pengawasan yang dilakukan baik di bandara maupun pelabuhan internasional di Indonesia untuk mencegah masuknya virus corona ke Indonesia telah dilakukan secara optimal dan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang ada di Bandara maupun Pelabuhan. “Bahkan sebelum WHO menetapkan status darurat global wabah virus ini, Kemenhub telah melakukan koordinasi dengan KKP dan seluruh stakeholder terkait baik di bandara maupun pelabuhan untuk memperketat pengawasan masuknya penumpang internasional,” kata Budi dalam keterangan resminya yang diterima Kontan.co.id, Senin (2/3). Di bandara misalnya, Kemenhub telah membentuk Komite FAL (Fasilitasi) Nasional yang diketuai para Kepala Kantor Otoritas Bandara, khususnya bandara internasional, guna meningkatkan koordinasi stakeholder penerbangan untuk memastikan seluruh stakeholder penerbangan telah menjalankan pengawasan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Kemenkes melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.