KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan Global Positioning System (GPS) saat berkendara disebut sudah final. Namun ada beberapa catatan dalam penggunaan GPS saat berkendara yang diperbolehkan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menuturkan bahwa putusan MK tersebut merupakan sah dan final dari aspek hukumnya. "Penggunaan GPS yang kemarin sudah diputuskan MK memang itu sudah final dari aspek hukumnya, aspek legalnya dan itu mendukung UU no 22 tahun 2009," terang Budi saar Konferensi Pers di Gedung Karsa Kemenhub pada Rabu (13/2). Budi menerangkan bahwa penggunaan GPS saat berkendara diperbolehkan dengan beberapa catatan. Terdapat dua catatan yang disampaikan terkait penggunaan GPS yaitu siapa dan dimana dalam penggunaan GPS. Dimana yang dimaksud adalah pengemudi diharuskan meminggirkan kendaraannya jika akan menggunakan GPS.
Kemenhub: Penggunaan GPS saat berkendara dilakukan dengan beberapa catatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan Global Positioning System (GPS) saat berkendara disebut sudah final. Namun ada beberapa catatan dalam penggunaan GPS saat berkendara yang diperbolehkan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menuturkan bahwa putusan MK tersebut merupakan sah dan final dari aspek hukumnya. "Penggunaan GPS yang kemarin sudah diputuskan MK memang itu sudah final dari aspek hukumnya, aspek legalnya dan itu mendukung UU no 22 tahun 2009," terang Budi saar Konferensi Pers di Gedung Karsa Kemenhub pada Rabu (13/2). Budi menerangkan bahwa penggunaan GPS saat berkendara diperbolehkan dengan beberapa catatan. Terdapat dua catatan yang disampaikan terkait penggunaan GPS yaitu siapa dan dimana dalam penggunaan GPS. Dimana yang dimaksud adalah pengemudi diharuskan meminggirkan kendaraannya jika akan menggunakan GPS.