KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan. Sebagai aturan turunannya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerbitkan dua peraturan menteri terkait kendaraan listrik ini. "Ada dua regulasi yang sedang saya percepat, tetapi yang satu sebenarnya sudah siap," tutur Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Kamis (29/8). Dua aturan yang tengah dirancang tersebut adalah peraturan menteri terkait uji tipe kendaraan, baik listrik maupun motor listrik. Aturan lainnya berkaitan dengan uji berkala kendaraan listrik, dimana kendaraan umum harus diuji berkala setiap enam bulan sekali.
Kemenhub percepat dua peraturan menteri tentang kendaraan listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan. Sebagai aturan turunannya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerbitkan dua peraturan menteri terkait kendaraan listrik ini. "Ada dua regulasi yang sedang saya percepat, tetapi yang satu sebenarnya sudah siap," tutur Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Kamis (29/8). Dua aturan yang tengah dirancang tersebut adalah peraturan menteri terkait uji tipe kendaraan, baik listrik maupun motor listrik. Aturan lainnya berkaitan dengan uji berkala kendaraan listrik, dimana kendaraan umum harus diuji berkala setiap enam bulan sekali.