KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap tengah mempercepat pembentukan tim yang akan menangani praktik truk muatan berlebih atau
Over Dimension Over Load (Odol). Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan menjelaskan bahwa pembentukan tim itu dilakukan dalam rangka mengakselerasi implementasi kebijakan bebas kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan atau Odol. "Pembentukan tim kecil ini juga merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi bersama Pimpinan Kementerian, Pimpinan DPR RI, Kementerian Sekretariat Negara dan Asosiasi Pengemudi Angkutan Barang yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2025," jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (6/10/2025).
Baca Juga: Jelang Implementasi Zero Odol pada 2027, Pemerintah Siapkan 9 Langkah Strategis Aan menjelaskan tujuan dari dibentuknya tim kecil ini ialah untuk merumuskan langkah percepatan revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada aspek penegakan hukum dan perlindungan pengemudi. Nantinya, tim tersebut juga akan bertugas untuk menjamin sinergi lintas sektoral agar kebijakan tidak hanya menekan angka pelanggaran tetapi juga bisa meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan keselamatan. "Tim kecil ini juga akan menyiapkan mekanisme evaluasi secara berkala atas efektivitas kebijakan dan penanganan kendaraan lebih dimensi dan muatan di seluruh wilayah. Walaupun, hingga saat ini sebetulnya masing-masing Kementerian/Lembaga secara paralel juga telah melakukan evaluasinya," imbuhnya. Adapun, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan termasuk merupakan aspirasi dari para pengemudi angkutan barang, melalui tim ini akan dilakukan peningkatan kualitas SDM Pengemudi dengan penerapan standar kompetensi dan pelaksanaan diklat pengemudi. Beberapa hal yang akan dilakukan yakni dengan penetapan jam kerja maksimal pengemudi serta pemberian jaminan sosial, perpanjangan SIM B1/B2 Umum tanda biaya PNBP sebagai bentuk afirmasi, penyediaan perumahan khusus melalui skema subsidi, serta program beasiswa dan akses pendidikan hingga perguruan tinggi bagi anak-anak pengemudi.
Baca Juga: Kemenhub Bakal Tilang Truk ODOL dengan Cara Ini Sementara itu, Direktur Jenderal Integrasi dan Multimoda Kemenhub, Risal Wasal menuturkan keberadaan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan merupakan dampak dari berbagai permasalahan seperti permasalahan ekonomi dan keselamatan. "Maka dari itu, permasalahan ini harus diselesaikan dari hulu ke hilir sehingga meningkatnya aspek keselamatan pada sistem angkutan barang," katanya. Secara terperinci kementerian/lembaga yang tergabung dalam tim kecil percepatan penanganan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan sebagai berikut : 1. Komisi V DPR RI 2. Kementerian Koordinator Bidang Infrastuktur dan Pembangunan Kewilayahan 3. Kementerian Keuangan 4. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Nasional 5. Kementerian Dalam Negeri 6. Kementerian Pekerjaan Umum 7. Kementerian Perdagangan 8. Kementerian Perindustrian 9. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman 10. Kementerian Ketenagakerjaan 11. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi 12. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 13. Kepolisian Negara Republik Indonesia 14. Kementerian Perhubungan 15. Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) 16. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara (AP-LOG)
17. Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) 18. Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda) 19. Ketua Umum Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News