JAKARTA. Jelang masa angkutan laut Lebaran tahun 2017, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memperketat pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang di sejumlah pelabuhan di Indonesia. Hal itu dilakukan dengan mengeluarkan instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.008/32/6/DJPL-17 tanggal 17 April 2017 tentang Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal Penumpang Dalam Rangka Angkutan Laut Lebaran Tahun 2017. Instruksi ini dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran, keselamatan, keamanan dan kenyamanan transportasi khususnya di sektor Perhubungan Laut dalam rangka angkutan laut Lebaran tahun 2017 serta menyeragamkan dalam pelaksanaan pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang dan mekanisme pelaporan sesuai ketentuan.
Kemenhub perketat pemeriksaan kelaiklautan kapal
JAKARTA. Jelang masa angkutan laut Lebaran tahun 2017, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memperketat pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang di sejumlah pelabuhan di Indonesia. Hal itu dilakukan dengan mengeluarkan instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.008/32/6/DJPL-17 tanggal 17 April 2017 tentang Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal Penumpang Dalam Rangka Angkutan Laut Lebaran Tahun 2017. Instruksi ini dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran, keselamatan, keamanan dan kenyamanan transportasi khususnya di sektor Perhubungan Laut dalam rangka angkutan laut Lebaran tahun 2017 serta menyeragamkan dalam pelaksanaan pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang dan mekanisme pelaporan sesuai ketentuan.