JAKARTA. Kerusakan yang terjadi di jembatan Cisomang Tol Purbaleunyi menyebabkan sejumlah kendaraan dilarang melintasi jalur itu. Guna mendukung hal itu, Kementerian Perhubungan pun mengeluarkan kebijakan khusus guna mengatur kendaraan angkutan barang. Pengaturan operasional kendaraan bermotor itu dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan No: KP 894 Tahun 2016. Pengaturan tersebut meliputi, pertama, mobil barang lebih dari dua sumbu tujuan Bandung dilarang melewati Jalan Tol Purbaleunyi (dari KM 65 sampai dengan KM 116) dan dialihkan ke Jalan Tol Cikampek kemudian keluar di Gerbang Tol Cikopo menuju Jalan Nasional Sadang – Purwakarta kemudian masuk Gerbang Tol Padalarang (KM 121). Sementara untuk mobil barang dua sumbu serta mobil bus boleh melewati Jalan Tol Purbaleunyi keluar Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84) menuju Jalan Nasional Sadang – Purwakarta kemudian masuk Gerbang Tol Padalarang (KM 121).
Kemenhub perkuat larangan kendaraan di Cisomang
JAKARTA. Kerusakan yang terjadi di jembatan Cisomang Tol Purbaleunyi menyebabkan sejumlah kendaraan dilarang melintasi jalur itu. Guna mendukung hal itu, Kementerian Perhubungan pun mengeluarkan kebijakan khusus guna mengatur kendaraan angkutan barang. Pengaturan operasional kendaraan bermotor itu dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan No: KP 894 Tahun 2016. Pengaturan tersebut meliputi, pertama, mobil barang lebih dari dua sumbu tujuan Bandung dilarang melewati Jalan Tol Purbaleunyi (dari KM 65 sampai dengan KM 116) dan dialihkan ke Jalan Tol Cikampek kemudian keluar di Gerbang Tol Cikopo menuju Jalan Nasional Sadang – Purwakarta kemudian masuk Gerbang Tol Padalarang (KM 121). Sementara untuk mobil barang dua sumbu serta mobil bus boleh melewati Jalan Tol Purbaleunyi keluar Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84) menuju Jalan Nasional Sadang – Purwakarta kemudian masuk Gerbang Tol Padalarang (KM 121).