Kemenhub perkuat larangan kendaraan di Cisomang



JAKARTA. Kerusakan yang terjadi di jembatan Cisomang Tol Purbaleunyi menyebabkan sejumlah kendaraan dilarang melintasi jalur itu. Guna mendukung hal itu, Kementerian Perhubungan pun mengeluarkan kebijakan khusus guna mengatur kendaraan angkutan barang.

Pengaturan operasional kendaraan bermotor itu dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan No: KP 894 Tahun 2016. Pengaturan tersebut meliputi, pertama, mobil barang lebih dari dua sumbu tujuan Bandung dilarang melewati Jalan Tol Purbaleunyi (dari KM 65 sampai dengan KM 116) dan dialihkan ke Jalan Tol Cikampek kemudian keluar di Gerbang Tol Cikopo menuju Jalan Nasional Sadang – Purwakarta kemudian masuk Gerbang Tol Padalarang (KM 121).

Sementara untuk mobil barang dua sumbu serta mobil bus boleh melewati Jalan Tol Purbaleunyi keluar Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84) menuju Jalan Nasional Sadang – Purwakarta kemudian masuk Gerbang Tol Padalarang (KM 121).


Kedua, khusus kendaraan bermotor dengan kereta tempelan (trailer/angkutan peti kemas) atau kereta gandengan tujuan Bandung dilarang melewati jalur Sadang – Purwakarta – Padalarang dan dialihkan ke Ruas Jalan Tol Cikopo Palimanan (Cipali) dan keluar di Gerbang Tol Sumberjaya menuju Jalan Nasional Sumedang - Bandung.

Ketiga, mobil barang dua sumbu atau lebih termasuk kendaraan bermotor dengan kereta tempelan (trailer/angkutan peti kemas) atau kereta gandengan serta mobil bus dari arah Bandung melewati Jalan Tol Purbaleunyi dan keluar di Gerbang Tol Cikamuning (KM 116) menuju Jalan Arteri Padalarang – Purwakarta kemudian dapat masuk kembali melalui Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84) menuju Tol Purbaleunyi – Tol Cikampek Jakarta.

Pembatasan pengoperasian kendaraan angkutan barang lebih dari dua sumbu kecuali angkutan BBM dan BBG mulai diberlakukan 30 Desember 2016 pukul 10.00 WIB sampai dengan 2 Januari 2017 pukul 24.00 WIB pada ruas jalan tol Cawang Jakarta – Cileunyi (Cawang – Dawuan – Purbaleunyi), Cawang Jakarta – Brebes Timur (Cawang – Cikarang Utama – Cikopo – Palimanan – Pejagan – Brebes Timur) dan Cawang Jakarta – Bogor – Ciawi.

Sementara Khusus angkutan BBM dan BBG yang melintasi Tol Purbaleunyi mengikuti ketentuan pada poin pertama dan ketiga.

Untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu lebih dari dua sumbu yang sudah berada di ruas jalan tol setelah pukul 10.00 WIB tanggal 30 Desember 2016 tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan sampai pintu keluar tol terdekat.

Pudji Hartanto, Dirjen Perhubungan Darat menghimbau pemilik barang agar dapat memanfaatkan layanan angkutan barang kereta api. PT KAI menyiapkan angkutan barang KA dari Dryport Gede Bage ke Dryport Cikarang dan dapat diteruskan ke Pelabuhan Tanjung Priok dan sebaliknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto