KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan larangan mudik akan segera diterapkan mulai tanggal 24 April 2020. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun tengah memfinalisasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengatur terkait larangan mudik tersebut dan ditargetkan akan rampung pada Kamis (22/4). "Permenhub ditargetkan akan selesai pada 23 April 2020 atau satu hari sebelum penerapan larangan mudik diberlakukan pada 24 April 2020,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (22/4). Dia menambahkan, prioritas pengawasan yang nantinya akan dilakukan adalah penyekatan di daerah zona merah dan di daerah yang ditetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Bila terdapat masyarakat yang melalui zona-zona tersebut akan diperiksa oleh petugas di pos-pos check point yang ada di lapangan.
Kemenhub: Permenhub tentang larangan mudik rampung besok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan larangan mudik akan segera diterapkan mulai tanggal 24 April 2020. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun tengah memfinalisasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengatur terkait larangan mudik tersebut dan ditargetkan akan rampung pada Kamis (22/4). "Permenhub ditargetkan akan selesai pada 23 April 2020 atau satu hari sebelum penerapan larangan mudik diberlakukan pada 24 April 2020,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (22/4). Dia menambahkan, prioritas pengawasan yang nantinya akan dilakukan adalah penyekatan di daerah zona merah dan di daerah yang ditetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Bila terdapat masyarakat yang melalui zona-zona tersebut akan diperiksa oleh petugas di pos-pos check point yang ada di lapangan.