KONTAN.CO.ID - Kementerian Perhubungan berhasil mempertahankan predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP) yang telah diraih sejak 2019. Tahun ini, Kemenhub meraih peringkat ke-6 dengan nilai sebesar 98,05. Angka tersebut naik dari tahun lalu sebesar 95,76. Penghargaan diterima langsung Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Budi Rahardjo, pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, di Jakarta, Selasa (17/12). “Kami terus berkomitmen meningkatkan layanan penyediaan informasi publik kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi seperti website yang bisa diakses publik. Dengan pelayanan informasi yang meningkat, kami harap dukungan, kepercayaan publik, serta kinerja kami pun semakin meningkat,” ujar Budi. Budi menambahkan, Kemenhub berupaya memberikan layanan informasi yang inklusif atau dapat diakses segala lapisan masyarakat, tak terkecuali penyandang disabilitas. Layanan yang dimaksud adalah penyediaan format permohonan informasi dengan huruf braille dan video layanan informasi publik yang menampilkan bahasa isyarat.
Kemenhub Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat
KONTAN.CO.ID - Kementerian Perhubungan berhasil mempertahankan predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP) yang telah diraih sejak 2019. Tahun ini, Kemenhub meraih peringkat ke-6 dengan nilai sebesar 98,05. Angka tersebut naik dari tahun lalu sebesar 95,76. Penghargaan diterima langsung Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Budi Rahardjo, pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, di Jakarta, Selasa (17/12). “Kami terus berkomitmen meningkatkan layanan penyediaan informasi publik kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi seperti website yang bisa diakses publik. Dengan pelayanan informasi yang meningkat, kami harap dukungan, kepercayaan publik, serta kinerja kami pun semakin meningkat,” ujar Budi. Budi menambahkan, Kemenhub berupaya memberikan layanan informasi yang inklusif atau dapat diakses segala lapisan masyarakat, tak terkecuali penyandang disabilitas. Layanan yang dimaksud adalah penyediaan format permohonan informasi dengan huruf braille dan video layanan informasi publik yang menampilkan bahasa isyarat.
TAG: