KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan mempertanyakan atas dasar Lion Air Group untuk mengudara. Pihaknya menilai hingga saat ini semua aturan masih mengacu pada Permenhub No. 25 Tahun 2020 yang berlaku sama untuk seluruh maskapai. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebutkan, saat ini pihaknya masih dalam proses untuk membahas regulasi turunan dari Permenhub No. 25 Tahun 2020. Menurutnya, saat ini tidak ada penerbangan bisnis, yang ada adalah penerbangan yang dikecualikan sebagaimana PM 25. Baca Juga: Batalkan penerbangan berizin khusus, Lion Air kembalikan uang tiket calon penumpang
Kemenhub pertanyakan dasar Lion Air Group mengudara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan mempertanyakan atas dasar Lion Air Group untuk mengudara. Pihaknya menilai hingga saat ini semua aturan masih mengacu pada Permenhub No. 25 Tahun 2020 yang berlaku sama untuk seluruh maskapai. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebutkan, saat ini pihaknya masih dalam proses untuk membahas regulasi turunan dari Permenhub No. 25 Tahun 2020. Menurutnya, saat ini tidak ada penerbangan bisnis, yang ada adalah penerbangan yang dikecualikan sebagaimana PM 25. Baca Juga: Batalkan penerbangan berizin khusus, Lion Air kembalikan uang tiket calon penumpang