Kemenhub: PHK di industri penerbangan belum ada



JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, pelemahan nilai rupiah rupiah belum berpengaruh besar kepada perusahaan penerbangan.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Industri penebangan pun belum terjadi meski rupiah sudah menyentuh Rp 14.800 per dollar AS.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo, salah satu alasan maskapai masih bisa bertahan di tengah pelemahan rupiah lantaran ada skema tarif batas atas. Maskapai bisa memasang tarif sesuai skema itu saat rupiah melemah.


"Kan batas atas sudah disesuaikan, menjadi naik batas atasnya. PHK sih belum ada, mudah-mudahan tidak terjadi," ujar Suprasetyo usai rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, di Jakarta, Selasa (29/9).

Seperti diketahui, 70 persen biaya operasional maskapai sangat dipengaruhi oleh nilai tukar. Saat ini, suku cadang pesawat masih tergantung barang impor, artinya dengan kenaikan nilai tukar dollar maka harganya akan membengkak. Begitu juga harga avtur yang sebagain barangnya masih tergantung impor.

Meski begitu, di tengah kondisi ekonomi saat ini, modal atau ekuitas perusahaan penerbangan justru mulai positif. Menurut Suprasetyo, hal itu disebabkan karena adanya tambahan modal masuk. "Beberapa maskapai sudah memberitahukan ekuitas ke kita positif. per akhir September kita evaluasi," kata dia. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie