JAKARTA. Kementerian Perhubungan tidak mempermasalahkan kemungkinan bertambahnya jumlah kendaraan di kota-kota besar jika kebijakan low cost green car (LCGC) diterapkan Pemerintah. Direktur Bina Sarana Transportasi Perkotaan Kemenhub Djoko Sasono mengungkapkan, pihaknya akan mengatur agar penggunaan kendaraan pribadi tidak lebih nyaman dibandingkan kendaraan umum. “Kami melihatnya dalam perspektif bagaimana kendaraan digunakan di jalan. Silakan punya mobil banyak karena tidak ada aturannya. Yang kita atur adalah bagaimana agar tidak digunakan seleluasa di jalan,” kata Djoko dalam diskusi bertajuk “Mobil Murah Diuji, Transportasi Layak Dinanti” di Jakarta, Sabtu (28/9/2013). Menurut Djoko, banyak instrumen kebijakan yang sudah ada dan diterapkan di kota-kota besar terkait pengaturan lalu lintas kendaraan darat agar efektif. Sejumlah instrumen itu di antaranya, penerapan aturan three in one atau tiga penumpang dalam satu mobil, penerapan tarif parkir yang tinggi, dan mengurangi lahan parkir dengan melarang parkir di bahu- bahu jalan. “Lama-lama kan orang akan berpikir, susah banget parkirnya kala bawa mobil. Kemudian angkutan umum harus ditingkatkan,” kata Djoko. Dia pun berharap industri otomotif di Indonesia dapat tumbuh untuk mendukung perkembangan angkutan umum. “Kita harus ada industri otomotif yang mampu memenuhi kendaraan umum di Indonesia, untuk industri truk, industri bis dan macam-macam, jadi tidak usah beli di Cina, dan itu bisa menghemat devisa,” tambahnya. Adapun hal yang harus diwaspadai dari kebijakan LCGC adalah bagaimana mobil murah ini nantinya dipasarkan. Dampak keberadaan mobil murah ini, menurutnya, akan berbeda jika dipasarkan di tempat yang moda transportasinya tidak terlalu banyak. Kemenhub pihak yang dirugikan Analis Kebijakan Publik dari Universitas Paramadina Dinna Wisnu menilai, Kemenhub termasuk pihak yang dirugikan dengan adanya kebijakan LCGC. Menurut Dinna, dengan anggaran Rp 30 triliun untuk semua moda transportasi, baik laut, udara, dan darat, masalah yang dihadapi Kemenhub semakin pelik. “Mereka merasa dengan masalah ini, masalah yang harus diurus semakin pelik,” ujarnya. Dinna lantas menilai bahwa Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian lah yang diuntungkan dari kebijakan LCGC tersebut. “Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, itu punya kepentingan sendiri karena mereka, kerjasama dengan industri otomotifnya jadi baik, tekanan dari negara lain, ASEAN plus three untuk memperkuat industri otomotif, sudah selesai. Tapi kan kemudian kementerian lain hanya bisa melongok,” kata Dinna. (Icha Rastika/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kemenhub pihak yang dirugikan oleh kebijakan LCGC
JAKARTA. Kementerian Perhubungan tidak mempermasalahkan kemungkinan bertambahnya jumlah kendaraan di kota-kota besar jika kebijakan low cost green car (LCGC) diterapkan Pemerintah. Direktur Bina Sarana Transportasi Perkotaan Kemenhub Djoko Sasono mengungkapkan, pihaknya akan mengatur agar penggunaan kendaraan pribadi tidak lebih nyaman dibandingkan kendaraan umum. “Kami melihatnya dalam perspektif bagaimana kendaraan digunakan di jalan. Silakan punya mobil banyak karena tidak ada aturannya. Yang kita atur adalah bagaimana agar tidak digunakan seleluasa di jalan,” kata Djoko dalam diskusi bertajuk “Mobil Murah Diuji, Transportasi Layak Dinanti” di Jakarta, Sabtu (28/9/2013). Menurut Djoko, banyak instrumen kebijakan yang sudah ada dan diterapkan di kota-kota besar terkait pengaturan lalu lintas kendaraan darat agar efektif. Sejumlah instrumen itu di antaranya, penerapan aturan three in one atau tiga penumpang dalam satu mobil, penerapan tarif parkir yang tinggi, dan mengurangi lahan parkir dengan melarang parkir di bahu- bahu jalan. “Lama-lama kan orang akan berpikir, susah banget parkirnya kala bawa mobil. Kemudian angkutan umum harus ditingkatkan,” kata Djoko. Dia pun berharap industri otomotif di Indonesia dapat tumbuh untuk mendukung perkembangan angkutan umum. “Kita harus ada industri otomotif yang mampu memenuhi kendaraan umum di Indonesia, untuk industri truk, industri bis dan macam-macam, jadi tidak usah beli di Cina, dan itu bisa menghemat devisa,” tambahnya. Adapun hal yang harus diwaspadai dari kebijakan LCGC adalah bagaimana mobil murah ini nantinya dipasarkan. Dampak keberadaan mobil murah ini, menurutnya, akan berbeda jika dipasarkan di tempat yang moda transportasinya tidak terlalu banyak. Kemenhub pihak yang dirugikan Analis Kebijakan Publik dari Universitas Paramadina Dinna Wisnu menilai, Kemenhub termasuk pihak yang dirugikan dengan adanya kebijakan LCGC. Menurut Dinna, dengan anggaran Rp 30 triliun untuk semua moda transportasi, baik laut, udara, dan darat, masalah yang dihadapi Kemenhub semakin pelik. “Mereka merasa dengan masalah ini, masalah yang harus diurus semakin pelik,” ujarnya. Dinna lantas menilai bahwa Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian lah yang diuntungkan dari kebijakan LCGC tersebut. “Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, itu punya kepentingan sendiri karena mereka, kerjasama dengan industri otomotifnya jadi baik, tekanan dari negara lain, ASEAN plus three untuk memperkuat industri otomotif, sudah selesai. Tapi kan kemudian kementerian lain hanya bisa melongok,” kata Dinna. (Icha Rastika/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News