KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan para operator sarana maupun prasarana transportasi berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam memilih mitra kerja penyedia layanan uji tes cepat (rapid tes) dan tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Hal ini diatur dalam surat Menteri Perhubungan kepada para operator sarana dan prasarana transportasi tertanggal 29 Juni 2020 dan merupakan kesepakatan antara Menteri Perhubungan dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, koordinasi ini diwajibkan untuk menjaga kualitas dan hasil pemeriksaan tes Covid-19.
Kemenhub: Pilih mitra rapid test dan PCR, operator transportasi wajib koordinasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan para operator sarana maupun prasarana transportasi berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam memilih mitra kerja penyedia layanan uji tes cepat (rapid tes) dan tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Hal ini diatur dalam surat Menteri Perhubungan kepada para operator sarana dan prasarana transportasi tertanggal 29 Juni 2020 dan merupakan kesepakatan antara Menteri Perhubungan dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, koordinasi ini diwajibkan untuk menjaga kualitas dan hasil pemeriksaan tes Covid-19.