KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai ada potensi besar maskapai baru hadir usai pandemi. Hal itu lantaran didukung adanya Undang-Undang Cipta Kerja yang mempermudah syarat pembuatan maskapai. Bila dahulu perlu memiliki 10 pesawat untuk bisa membuat maskapai, dengan beleid baru tersebut hanya perlu tiga pesawat. "Sekarang dengan adanya UU Cipta Kerja ini (untuk mendirikan maskapai) syaratnya punya tiga pesawat saja sudah bisa terbang reguler," ujar Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Maria Kristi Endah Murni dalam FGD Studi Kebijakan Transportasi Udara secara virtual, Selasa (26/10/2021).
Kemenhub prediksi banyak maskapai penerbangan baru bermunculan pasca pandemi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai ada potensi besar maskapai baru hadir usai pandemi. Hal itu lantaran didukung adanya Undang-Undang Cipta Kerja yang mempermudah syarat pembuatan maskapai. Bila dahulu perlu memiliki 10 pesawat untuk bisa membuat maskapai, dengan beleid baru tersebut hanya perlu tiga pesawat. "Sekarang dengan adanya UU Cipta Kerja ini (untuk mendirikan maskapai) syaratnya punya tiga pesawat saja sudah bisa terbang reguler," ujar Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Maria Kristi Endah Murni dalam FGD Studi Kebijakan Transportasi Udara secara virtual, Selasa (26/10/2021).