KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi prihatin masih ada kelompok yang tidak menerima PM 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur angkutan sewa khusus yang berakibat angkutan online menjadi ilegal. "Mereka tidak paham atau tidak mau paham, sebab aturan ini sudah jelas akan melindungi pengemudi atas kondisi saat ini," jelas Budi dalam keterangan resminya yang dikutip, Senin (29/1) Budi menambahkan bahwa Peraturan Menteri sebelumnya yakni PM 26 tahun 2017 mulai diberlakukan, kondisi sudah kondusif. Namun karena PM tersebut dicabut, keberadaan angkutan sewa khusus menjadi tidak jelas.
Kemenhub prihatin masih ada yang ingin angkutan online ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi prihatin masih ada kelompok yang tidak menerima PM 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur angkutan sewa khusus yang berakibat angkutan online menjadi ilegal. "Mereka tidak paham atau tidak mau paham, sebab aturan ini sudah jelas akan melindungi pengemudi atas kondisi saat ini," jelas Budi dalam keterangan resminya yang dikutip, Senin (29/1) Budi menambahkan bahwa Peraturan Menteri sebelumnya yakni PM 26 tahun 2017 mulai diberlakukan, kondisi sudah kondusif. Namun karena PM tersebut dicabut, keberadaan angkutan sewa khusus menjadi tidak jelas.